SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Curi Ban Mobil, Dua Kawanan Pencuri di Melawi Lebaran di ‘Hotel Prodeo’

Curi Ban Mobil, Dua Kawanan Pencuri di Melawi Lebaran di ‘Hotel Prodeo’

Pelaku dan Barang Bukti diamankan Polisi.[Ist]

Melawi (Suara Kalbar)- Nasib apes dialami oleh SS (27 tahun)  dan AS (40 tahun) dibulan suci Ramadhan ini. Keduanya,harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus oleh pihak Satreskrim Polres Melawi. Lantaran mencuri ban mobil  dan velg milik bengkel Teddy Hidayatullah pada 23 April 2020 lalu.

“Kerugian yang diderita Teddy Hidayatullah akibat aksi pencurian tersebut mencapai kurang lebih Rp 6 juta,” kata Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Primastya Dryan Maestro, Jumat(1/5/2020) .

Tersangka SS berdasarkan KTP merupakan warga Siantan Hulu, Kota Pontianak. Namun, tersangka ini berdomisili di salah satu kecamatan di Melawi. Setelah membekuk SS, dari pengembangan, ternyata didapati kembali pelaku lain yakni AS (40) yang merupakan warga Nanga Pinoh.

“Pelaku AS berhasil kami tangkap pada hari Kamis tanggal 30 April 2020,” ujarnya.

Primas pun mengungkapkan, karena bengkel tempat kejadian perkara (TKP) tidak dipasang CCTV, menyulitkan Team Opsnal Satreskrim mengungkap kasus ini.

 Namun berkat semangat  dan kerjasama seluruh lapisan masyarakat kasus ini cepat terungkap. Jajarannya juga sangat mengapresiasi masyarakat atas kecepatan dalam melaporkan kejadian ini.

Pihaknya juga menghimbau masyarakat selalu waspada terhadap suatu tindak pidana. Ingat terjadinya suatu tindak pidana bukan saja dari niat pelaku, tetapi adanya kesempatan dan peluang melakukan suatu tindak pidana.

Harus lebih waspada dan selalu perhatikan faktor keamanan, dalam menyimpan barang berharga yang kita miliki.

 Polres Melawi selalu siap siaga selama 24 jam penuh bekerja untuk menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat.

“Namun peran masyarakat sangat penting dalam menutup ruang suatu tindak pidana, dengan selalu waspada dan memperhatikan faktor keamanan,” harapnya.

Selain mengamankan 2 tersangka SS (27 Th) dan AS (40 Th), Satreskrim Polres Melawi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah ban mobil yang terpasang dengan satu buah velg mobil palang lima warna silver plus tiga buah velg mobil palang lima warna silver tanpa ban.

Dua tersangka ini diancam pasal 363 ayat 1 KUHP dalam tindak pidana pencurian. Kini keduanya mendekam disel penjara Mapolres Melawi dan terancam hanya
bisa lebaran di penjara alias hotel Prodeo pada tahun ini.

Penulis : Dea Kusumah Wardhana

Editor   : Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan