ASN di Sekadau Dilarang Mudik, yang Melanggar Akan di Sanksi Tegas
![]() |
| Ilustrasi Mudik.[Suara.com] |
Sekadau (Suara Kalbar) – Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di Sekadau, Aparatur Sipil Negara di Sekadau dilarang mudik. Hal ini sesuai intruksi Menpan Republik Indonesia tentang larangan mudik saat Idul Fitri 1441 H.
Sekretaris Daerah Sekadau, Zakaria Umar mengatakan telah menurunkan surat edaran kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau terkait larangan mudik.
“Bagi ASN kita larang mudik, sesuai intruksi pusat. Kita di daerah tinggal menindaklanjuti. Karena sudah ada kasusnya di Kalbar pergi keluar kota membawa Virus Covid-19,” kata Sekda.
Bagi yang melanggar larangan tersebut pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai tingkat kesalahannya. Ia telah meminta kepada semua kepala SKPD untuk memonitor masing-masing staf nya jangan sampai mudik.
Menurutnya ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat bahaya mudik bisa membawa penyakit.
“Tentu bagi yang melanggar akan ada sanksi sesuai kesalahan, itu sudah kebijakan Nasional,” tuturnya.
Selain mudik, ASN juga dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19, kecuali untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit. Untuk cuti Idul Fitri tahun ini digeser dibulan Desember 2020.
Penulis : Tambong Sudiyono
Editor : Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





