Tuduhan PT Pertamina Terhadap Efendi Tidak Terbukti di PN Kualasimpang
![]() |
| Terdakwa |
Aceh Tamiang (Suara Kalbar)- Terdakwa Efendi Bin M.Daud divonis bebas. Pra berusia 47 tahun itu dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara 362 KUHPidana 372 KUHPidana yang terjadi di Sumur Pertamina Desa Alur Batu kecamatan Seruway pada tanggal 20 Desember 2019 tahun lalu.
Hal itu sebagaimana terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang, Senin (27/4/2020) siang. Sidang yang beragendakan pembacaan Putusan Bahwa terdakwa Efendi Bin Daud divonis Bebas Murni.
Efendi Bin Daud didampingi Kuasa hukumnya Husni Tanjung,SH Selvi,SH dan Sawaludin,SH dalam sidang tersebut mendengarkan pembacaan putusan Hakim pada Senin (27/4) dini hari.
“Mengadili menyatakan terdakwa Efendi Bin Daud (Klien) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 362 KUHPidana 372 KUHPidana,”kata Kuasa hukum.
Kuasa hukum Efendi akan kembali menggugat PT.Pertamina Rantau atas kerugian yang selama ini. Karena kurang lebih sudah 5 bulan Efendi masuk ke Lapas Klas IIB kualasimpang menjalani hukuman,”beber Kuasa hukumnya Efendi
Pantauan media ini Pengadilan Negeri Kualasimpang memutuskan bebas terdakwa dugaan pencurian minyak milik Pertamina EP Field Rantau, dalam sebuah persidangan pada Senin dini hari.
Usai mengikuti persidangan, Husni Thamrin Tanjung,SH. Sawaludin,SH. Selvi, SH Penasehat Hukum Efendi mantan karyawan PT. Besmindo Materi Sewatama pada para media ini mengatakan, dari awal kasus ini terbilang unik. Polisi Sektor Seruway lakukan reka adegan terkait dugaan kasus pencurian minyak mentah milik PT.Pertamina EP Rantau.
Kegiatan dilakukan di lokasi Rig Kampung Landuh Kecamatan Rantau, turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada, Dalam proses reka adegan tidak menunjukkan hasil sesuai yang diharapkan.
“Karena tidak terlihat dengan jelas bagaimana proses pencurian itu terjadi,”jelasnya.
Penulis: Muhammad Irwan
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





