SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Tersangka Narkoba, SW Ditangkap Polisi di Rumahnya

Tersangka Narkoba, SW Ditangkap Polisi di Rumahnya

Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang menangkap SW (45), tersangka narkoba yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Singkawang, Kamis (9/4/2020). 

Singkawang (Suara Kalbar)-  Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang menangkap tersangka narkoba, SW (45), warga Jalan Suhada RT 007/ RW 002 Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Robert Damanik mengatakan kronologis penangkapan sekitar awal April 2020, anggota unit I  Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang mendapat Informasi dari masyarakat bahwa SW sering mengedarkan atau menjual menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya, sehingga membuat warga sekitar resah

“Informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolres Singkawang, kemudian atas perintah Kapolres Singkawang personil Satuan Reserse Narkoba melakukan rangkaian penyelidikan dan setelah didàpat  informasi yang akurat,” ujar IPTU Robert Damanik.

Kemudian pada Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 14.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka SW, selanjutnya disaksikan ketua RT setempat dan petugas keamanan dilakukan rangkaian penggeledahan di dalam rumah tersangka, yang saat itu sedang direnovasi.

“Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tujuh paket yang diduga narkotika jenis shabu dan dua paket yang diduga narkotika jenis ekstasi,” katanya.

 Juga didapatkan satu buah potongan lembaran di duga narkotika jenis CC4 yang dibungkus dalam kantong plastik hitam diatas lemari pakaian milik tersangka.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan lagi  ditemukan empat  lembar kantong plastik klip kecil kosong,  satu lembar kantong plastik klip sedang kosong, satu  lembar kantong plastik klip besar kosong.

Dua buah kotak rokok merk LA warna putih, satu buah handphone merk Xiomi warna Hitam  no Imei 868937037405648 serta uang tunai sejumlah Rp 6 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Singkawang untuk di lakukan penyelidikan kejaringan atasnya dan penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Tim Liputan

Editor   : Hendra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan