SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News MUI Sanggau Putuskan Salat Jumat Diganti Zuhur di Rumah

MUI Sanggau Putuskan Salat Jumat Diganti Zuhur di Rumah

Sekretaris MUI Kabupaten Sanggau, HM Yusuf

Sanggau (Suara Kalbar) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sanggau kembali memutuskan pelaksanaan Salat  pada Jumat (3/4/2020) ditiadakan. Hal tersebut disampaikan melalui tausiyah MUI Kabupaten Sanggau nomor: 02/MUI-SGU/IV/2020 tentang penyelenggaraan ibadah di masjid dalam situasi darurat Covid-19, selain itu Salat Jama’ah fardhu atau rowatib di masjid juga diganti salat di rumah.

“Dasar hukumnya Fatwa MUI Kalbar nomor 14 tahun 2020 tanggal 21 Rajjab 1441 H/16 Maret 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19,” ujar Sekretaris MUI Kabupaten Sanggau H. M. Yusuf dalam rilisnya yang diterima wartawan,  Kamis (2/4/2020).

Selain itu SE Gubernur Kalbar Nomor: 440/0883/KESRA-B tentang KLB/tanggap darurat corona Virus 2019 tertanggal 17 Maret 2020 kepada Bupati dan Wali Kota se Kalbar.

Serta tausiyah MUI Kalbar nomor: 25/MUI-KB/III/2020 tanggal 6 Sya’ban 1441 / 31 Maret 2020 tentang penyelenggaraan ibadah di masjid dalam situasi darurat Covid-19.

Selanjutnya, keputusan Bupati Sanggau Nomor 219 Tahun 2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang status tanggap darurat bencana wabah Covid-19 di Kabupaten Sanggau.

Menurutnya, keputusan itu dikeluarkan setelah mendengar, memperhatikan dan menimbang usulan, saran, pendapat dan masukan peserta rapat pada hari Kamis pada 26 Maret 2020 di Masjid Agung Al Mu’awwanah Sanggau yang dihadiri MUI, Kantor Kementerian Agama Sanggau, Polres, Direktur RSUD MTh. Djaman, ormas Islam baik NU atau Muhammadiyah, Pemkab Sanggau beserta dinas terkait, dan sejumlah tokoh islam lainnya.

Dia mengatakan ada enam point tersebut diantaranya kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam untuk tidak melaksanakan salat Jumat sampai ada ketentuan status daerah yang memungkinkan dilaksanakannya salat Jumat dari pihak yang berwenang dan para jamaah menggantikannya dengan salat Zuhur di kediamannya masing-masing.

“Jadi, bedanya dengan tausiyah MUI Sanggau yang pertama, itu ditetapkan tanggalnya yakni 27 Maret 2020, sementara tausiyah yang kedua ini tidak ada batas waktu sampai ada ketentuan status daerah kita dari pihak yang berwenang,” ujar Yusuf.

Selanjutnya, pengelola masjid tidak menyelenggarakan jamaah salat rawatib lima waktu namun azan tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu salat.

Tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di masjid ataupun tempat lain.

Pelaksanaan salat Jumat selanjutnya akan dikeluarkan tausiyah berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi.

Masyarakat harus mematuhi seruan berbagai pihak untuk berdiam di rumah dan menjaga jarak fisik.

“Tausiyah ini ditujukan kepada seluruh masjid, surau atau Musholla di Kabupaten Sanggau,”jelasnya.

Penulis : Ucok

Editor  : Hendra

Komentar
Bagikan:

Iklan