Mesjid Agung Sanggau Siap Terima Zakat
![]() |
| Masjid Agung Sanggau.[Suarakalbar/Darman] |
Sanggau (Suara Kalbar) – Unit Pengumpul Zakat (UPZ)Masjid Agung Al Mu’awanah Sanggau, siap Menerima dan Menyalurkan Zakat, Infaq, Fidyah dan Shodaqoh kaum muslimin yang berada di Kabupaten Sanggau mulai senin (27/4/2020) atau 4 Ramadhan 1441 H.
Ketua Mesjid Agung Sanggau Gusti Zulmainis menyampaikan Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini menimbulkan dampak dan perubahan sangat besar. Dikarenakan adanya virus tersebut, sejumlah kegiatan Semarak Ramadhan 1441 H/2020 M tidak dilaksanakan, seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Namun untuk Pengumpulan Zakat Kami buka serta siap menerimakan zakat fitrah Muslimin Sanggau dan menyalurkannya kepada yang berhak menerimanya,” kata Zulmainis, minggu (26/4/2020).
UPZ Masjid Agung mulai dibuka senin (27/4/2020) / 4 Ramadhan 1441H samapai dengan kamis (21/5/2020) / 27 Ramadhan 1441H dengan petugas yang siap menerima pembayaran Zakat.
“UPZ Masjid Agung melayani setiap harinya yakni mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB. Untuk malam hari pelayanan UPZ Masjid Agung ditiadakan,” katanya.
Terdapat sembilan belas petugas piket yang setiap harinya bergantian untuk melayani penerimaan, petugas pencatat serta petugas penimbang yang siap melayani atau menerimakan kewajiban Muslim dalam menjalankan rukun Islam yang ke-4 tersebut.
“InsyaAllah kami akan mengelola amanah dari para Muzakki dengan sebaik-baiknya,” ujar Zulmainis.
Lima klasifikasi nilai zakat fitrah ditetapkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sanggau dalam Surat Edaran Nomor: B-620/Kk.14.08.6/BA.03.2/04/2020 tentang Pelaksanaan Zakat Maal, Zakat Fitrah, Infaq dan Shodaqah Kabupaten Sanggau Tahun 2020 Masehi/1441 Hijriah. Acuannya, makanan pokok beras sebanyak 2,5 kilogram (Kg).
“Surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil rapat koordinasi tanggal 21 April 2020 di Aula Kantor Kemenag Sanggau,”ujarnya.
Adapun nilai zakat fitrah yang ditunaikan umat Islam. Dan apabila dibayar dalam bentuk uang ada lima klasifikasi. Pertama, beras Rp15.000 x 2,5 Kg sehingga menjadi Rp37.500 per jiwa. Kedua, beras Rp14.000 x 2,5 Kg sehingga menjadi Rp35.000 per jiwa. Ketiga, beras Rp13.000 x 2,5 Kg sehingga menjadi Rp 32.500 per jiwa. Keempat, beras Rp12.000 x 2,5 Kg sehingga menjadi Rp30.000 per jiwa. Kelima, beras Rp9.500 x 2,5 Kg sehingga menjadi Rp23.750 per jiwa.
“Bagi yang mengkonsumsi beras yang berbeda dari lima klasifikasi yang sudah disebutkan, wajib menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari,” ujarnya.
Zulmainis menambahkan, bagi muzakki yang akan membayar zakat dianjurkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah.
“Seperti memakai masker dan mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer dahulu di tempat yang telah di sediakan,” pungkasnya.
Penulis : Darman
Editor. : Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





