KIP Kalbar Minta Badan Publik Wajib Menerbitkan Informasi Akurat Terkait Covid-19
![]() |
Ketua Informasi Provinsi Kalbar, Syarif Muhammad Herry saat memimpin rapat siaran pers terkait Covid-19 di Pontianak, Kalbar, Senin (13/4/2020) Sumber foto : Komisi Informasi Provinsi Kalbar |
Pontianak (Suara Kalbar)- Ketua Informasi Provinsi Kalbar, Syarif Muhammad Herry mengatakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP) memberikan kewenangan kepada Komisi Informasi untuk menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik. Lembaga Negara Mandiri ini juga bertugas menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, selain berwenang memutus sengketa informasi publik.
“Setelah mencermati perkembangan situasi dan kondisi Darurat Kesehatan akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah mempengaruhi pelayanan informasi publik di seluruh badan publik dan memperhatikan Pasal 7 UU KIP yang menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan yang berada di bawah kewenangannya kepada publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” ujar Syarif Muhammad Herry dalam siaran persnya, Senin (13/4/2020).
Dia juga memperhatikan Pasal 10 UU KIP yang menyatakan bahwa badan publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, terkait Covid-19.
“Maka Komisi Informasi menerbitkan aturan kebijakan (beleidsregel) berupa Surat Edaran tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” jelasnya.
Surat Edaran KIP Nomor 2 Tahun 2020 itu diterbitkan pada Senin, 6 April 2020, dan ditandatangani Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana. SE ini diterbitkan karena selama ini belum ada regulasi dan aturan kebijakan nasional pelayanan informasi saat terjadi pandemi.
Berdasarkan salinan Surat Edaran itu, Komisi Informasi memberikan panduan pelayanan informasi publik seperti jenis informasi yang perlu disampaikan, langkah-langkah yang perlu dilakukan, hal-hal penting yang perlu dipedomani oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam pelayanan informasi di badan publik, dan permintaan dan perhatian kepada lembaga-lembaga penegak hukum.
“Komisi Informasi memberikan pedoman pelayan informasi publik kepada lembaga-lembaga secara berjenjang pusat sampai daerah kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Menteri Kesehatan, Kepala Daerah, dan Instansi pemerintah terkait,” katanya.
Dia mengatakan ada tujuh kategori informasi yang perlu diumumkan, pertama jenis penyakit, persebaran, daerah yang menjadi sumber penyakit (episentrum atau klaster), dan pencegahannya.
Kedua, secara ketat dan terbatas, menginformasikan penyebaran Covid-19 dengan tetap melindungi data pribadi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pasien positif Covid-19, dan orang-orang yang telah dinyatakan sembuh oleh pihak yang berwenang.
Ketiga, menginformasikan penyebaran Covid-19 sebagai sarana peringatan dini bagi masyarakat. Informasi yang disampaikan ke publik dalam konteks ini meliputi area persebaran hingga ke tingkat dusun, desa atau kelurahan dengan tetap melindungi data pribadi; dan upaya mitigasi risiko penyebaran yang dilakukan pemerintah setempat.
Keempat, menginformasikan layanan kesehatan meliputi rumah sakit rujukan atau fasilitas kesehatan; kapasitas rumah sakit yang dapat merawat pasien Covid-19; rencana belanja, distribusi dan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) pada unit layanan kesehatan, akses layanan rapid testnomor hotline layanan kesehatan, mekanisme atau protokol bagi masyarakat yang memiliki keluhan kesehatan dan mekanisme pengaduan atas layanan penanganan Covid-19.
Kelima, informasi penanganan jenazah dan lokasi pemakaman khusus bagi pasien Covid-19, Keenam, informasi mengenai akses, biaya dan jaminan kesehatan bagi masyarakat terkait pemeriksaan dan perawatan Covid-19.
Ketujuh, rencana kebijakan dalam penanganan Covid-19 dan perubahannya, sehubungan dengan jenis informasi yang perlu diumumkan,Komisi Informasi menyarankan agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Menteri Kesehatan, Kepala Daerah, dan Instansi terkait mengupayakan adanya sistem informasi atau data, membuat prosedur pengumpulan informasi sebagai pedoman bersama agar ada sinkronisasi data sebelum disampaikan kepada masyarakat, dan menyampaikan status waktu informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Selain itu, perlu mengupayakan agar informasi mengenai sebaran dan penanganan disampaikan secepatnya kepada masyarakat; dan memastikan sistem elektronik untuk pencegahan membuka ruang partisipasi publik.
Surat Edaran KIP juga menyinggung bagaimana seharusnya pelayanan dilakukan oleh PPID di setiap Badan Publik. Mengingat saat ini ada pembatasan sosial, maka diimbau kepada PPID agar lebih memanfaatkan pelayanan informasi berbasis daring. Terutama untuk menyampaikan informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan serta merta.
“Jika ada pelayanan informasi yang tidak dapat dilakukan secara daring, maka Badan Publik harus mengedepankan pembatasan jarak aman dan menyesuaikan dengan protokol pelayanan kesehatan,” katanya.
Dia menjelaskan, Pasal 7 ayat (6) UU KIP menyebutkan badan publik dapat memanfaatkan sarana dan atau media elektronik dan non-elektronik ketika menyampaikan informasi kepada masyarakat, ini juga berkaitan dengan beberapa protokol yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya.
Sumber : Siaran Pers
Editor: Hendra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now