Kerja di Rumah, DPPKP Landak Tetap Bekerja dan Absen Online
![]() |
| Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kabupaten Landak telah menyusun protokol pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah, untuk memastikan ASN mentaati jadwal penugasan WFH |
Landak (Suara Kalbar) – Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Bupati
Landak Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kabupaten Landak
telah menyusun protokol pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah, untuk
memastikan ASN mentaati jadwal penugasan WFH yang ditetapkan oleh masing-masing
pimpinan unit kerja, salah satunya terkait absensi, yang dapat dilakukan secara
online.
Pemerintah Kabupaten Landak telah memutuskan untuk memperpanjang masa Work From Home (WFH) atau
kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah jabatan
administrator hingga 13 Mei 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat
Edaran (SE) Bupati Landak Nomor: 800/338/BKPSDM-C tanggal 20 April 2020 tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan
(DPPKP) Kabupaten Landak, Sahbirin, ST,.MT menjelaskan bahwa Setiap Unit Kerja
menetapkan rencana kerja atau target kinerja yang akan diselesaikan setiap minggunya.
“Setiap Unit Kerja juga diharuskan membuat laporan
hasil kerja secara berkala yang ditujukan kepada pimpinan Instansi dan Setiap
pimpinan unit kerja menugaskan stafnya dalam pelaksanaan Work From Home (WFH)
dengan rencana kerja atau target kinerja yang sesuai berdasarkan Surat Edaran
Bupati Landak dimana volume dan waktu penugasan kerja diatur, hal ini dilakukan
dalam upaya meminimalisir kontak person satu sama lain (Physical
Distancing),” Jelas Sahbirin di Kantor DPPKP Landak, Rabu (29/04/20).
Kepala DPPKP Kabupaten Landak juga menegaskan bahwa pimpinan
unit kerja harus memastikan pelayanan publik agar tetap berjalan efektif
melalui penugasan ASN secara bergantian dan tanggung jawab lainnya yang harus
dilaksanakan seperti menerima, memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas ASN
secara berkala, termasuk perihal presensi pegawai.
“Pelaksanaan tugas para ASN juga dinilai oleh pimpinan,
sesuai dengan rencana kerja atau target kinerja masing-masing unit kerja.
Seluruh hasil pelaksanaan tugas ASN selama masa WFH dilaporkan kepada pejabat
yang berwenang di instansi,” Ujar Sahbirin.
Sementara Kasubbag Umum dan Kepegawaian DPPKP Kabupaten
Landak, Irawan Prastomo menyatakan bahwa presensi setiap ASN baik PNS maupun
PTT melakukan presensi secara berkala sesuai jam kerja yang berlaku dan jadwal
Work From Home yang dibuat di masing-masing unit kerja, namun jika di wilayah
tempat tinggal ASN yang belum memiliki akses internet, maka ASN tersebut wajib
melaporkan kehadirannya lewat media lain.
“Presensi dapat dilakukan dengan memberitahukan kepada
masing-masing pimpinan unit kerja melalui pesan elektronik seperti SMS, dan
pesan elektronik lainnya,” tutup Irawan.
Penulis : Tim Liputan
Editor : Dina Wardoyo
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





