SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Kapolres Mempawah Imbau Masyarakat Tunda Mudik

Kapolres Mempawah Imbau Masyarakat Tunda Mudik

Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga saat diwawancarai wartawan di Mapolres Mempawah, Rabu (8/4/2020)

Mempawah (Suara Kalbar)- Polres Mempawah mengimbau masyarakat yang berada di perantauan agar menunda rencana mudik lebaran. Terutama bagi pemudik yang berada di wilayah zona merah Covid-19. Hal ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kami imbau dan meminta masyarakat untuk mempertimbangkan kembali rencana mudik lebaran. Mengingat situasi pandemi Covid-19 masih sangat mengkhawatirkan, akan lebih baik jika rencana mudik ditunda dulu,” ujar Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, S.Ik, MH, Rabu (8/4/2020) di Mempawah.

Dia mengatakan penularan Covid-19 di Indonesia semakin meluas dan menyebar ke berbagai daerah termasuk di Kalimantan Barat. Bahkan, di Kota Pontianak penularan virus yang belum ada vaksinya itu sudah terjadi transimisi lokal.

“Artinya penularan sudah terjadi antar sesama masyarakat lokal. Situasi ini sangat berbahaya dan rawan. Maka, kedatangan orang dari luar daerah ke wilayah Kabupaten Mempawah cukup berpotensi menularkan,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Polres Mempawah ini mengajak masyarakat berfikir matang sebelum memutuskan mudik lebaran. Bukan tidak mungkin kepulangan dari perantauan justru membawa petaka bagi keluarga di kampung halaman. Tanpa disadari, pemudik telah membawa virus Covid-19 dan menularkan kepada sanak keluarga di rumah.

“Kasihan keluarga di kampung halaman jika harus terinfeksi dari pemudik yang baru datang dari zona merah Covid-19. Akan lebih bijaksana jika mudik lebaran ditunda dulu. Jika situasi pandemi sudah berakhir, silahkan pulang ke kampung halaman untuk melepas rindu dengan keluarga,”  katanya.

Kapolres mengatakan, bagi pemudik yang tetap memaksakan diri pulang kampung maka secara otomatis masuk dalam kategori Orang Dalam Pengawasan (ODP). Keberadaannya akan diawasi dan dipantau secara ketat oleh petugas kesehatan setempat.

“Harus kooperatif memeriksakan diri ke Puskesmas atau Posko Covid-19, kemudian lakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari. Jika mengalami gangguan kesehatan, maka harus menjalani karantina di rumah sakit,” katanya.

Penulis : Dian Sastra

Editor   : Hendra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan