Kadinkes Kalbar Ingatkan Para Kadis Tak Ungkap Identitas Pasien Covid-19
![]() |
| Kadinkes Kalbar dr Harisson MKes |
Pontianak (Suara Kalbar) – Per 2 April 2020, perkembangan kasus Covid-19 di Kalimantan Barat yang terkonfirmasi positif sebanyak 10 orang.
Adapun untuk pasien Terkonfirmasi Covid – 19 yang dirawat di Rumah Sakit sebanyak 4 Orang. Di RSUD Abdul Aziz di Singkawang, 2 Orang, RSUD Ade M. Djoen di Sintang, 1 Orang, RSUD Agoes Djam di Ketapang 1 Orang.
Pasien Terkonfirmasi Covid -19 yang diisolasi secara ketat sebanyak 2 Orang, Pasien Terkonfirmasi Covid -19 yang sembuh sebanyak 2 Orang dan Pasien Terkonfirmasi Covid meninggal mencapai 2 Orang
Meski data menunjukkan berapa banyaknya orang termasuk kawasan dimana mereka berasal, namun Dinas Kesehatan sama sekali belum pernah membuka data diri dari seluruh pasien baik yang positif maupun yang termasuk dalam orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP).
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengingatkan para Kepala Dinas (Kadis) untuk tidak mengungkap identitas pasien corona.
“Sesuai dengan Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 mengenai Rahasia Kedokteran pasal 9 menyatakan pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum dilakukan tanpa membuka identitas pasien,” ungkapnya, Kamis (2/4/2020).
Menurutnya dalam Bab II juga Permenkes menyatakan rahasia kedokteran mencakup data mengenai identitas pasien.
“Tidak boleh identitas pasien dibuka,” tegasnya.
Sebelumnya Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kalimantan Barat, Hadi Suratman mengakui jika maraknya virus Covid 19 merupakan keadaan luar biasa, sehingga ada daya paksa focemayer.
“Jadi tentunya kita dihadapkan dengan dua pilihan, terkadang dokter merahasiakan, pasien sendiri yang membuka bahwa dia terpapar virus vide Covid-19,” ungkapnya kepada suarakalbar.co.id.
Menurutnya dalam Pasal 16 Kode Etik Kedokteran Indonesia “KODEKI”, disebutkan bahwa setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
“Menurut penjelasan Pasal 16 KODEKI, cakupan pasal ini artinya dokter tetap jarus merahasiakannya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kenapa demikian, hal ini dikarenakan dokter harus juga melndungi kepentingan umum agar tidak terjadi gejolak sosial yang luar biasa. Ini jika dikani dari kode etik kedokteran,” paparnya.
Pasal 48 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”) dan Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tahun 2008 tentang Rekam Medis (“Permenkes 269/2008”), yang masing-masing berbunyi: Pasal 48 UU Praktik Kedokteran tertera bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran.
Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Artinya rahasia pasien hanya dapat dibuka jika untuk kepentingan penegakan hukum,” jelasnya.
Korwil Peradi Kalimantan ini menambahkan maka dalam menghadapi Covid-19 tidak termasuk rahasia pasien dalam arti personal, namun lebih.
“Jauh adalah kepentingan luas, mengingat covid-19 telah menginfeksi lebih dari 180 negara, maka ini sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membuka dimana saja yang menjadi basis penularan. Disini bukan orangnya yang di mediakan, tetapi wabahnya. Tetapi jika itu maunya pasien untuk membuka maka tidak berlaku tentang keterkaitan dengan kode etik dokter,” pungkasnya.
Penulis : Dina Wardoyo
Editor : Diko Eno






