SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News IJW Minta Pendataan Warga Miskin Harus Sesuai 14 Kriteria Versi BPS

IJW Minta Pendataan Warga Miskin Harus Sesuai 14 Kriteria Versi BPS

Direktur Indonesia Justice Wacth (IJW), Sudianto Nursasi, SH

Mempawah (Suara Kalbar)- Direktur Indonesia Justice Wacth (IJW), Sudianto Nursasi, SH mengapresiasi  kebijakan Pemerintah Kabupaten Mempawah mengintruksikan seluruh jajaran aparatur desa melakukan pendataan ulang terhadap warga miskin dilingkungannya. Data yang diperoleh harus riil, sesuai kondisi di lapangan. Dengan demikian, penyaluran bantuan untuk masyarakat miskin lebih tepat sasaran.

“Pendataan ini akan berhasil jika aparaturnya bekerja dengan jujur dan berdasarkan aturan yang berlaku. Hilangkan sifat kekeluargaan dan kelompok. Kedepankan rasa kemanusiaan dan kejujuran,” ujar Sudianto Nursasi, SH Minggu (12/04/2020).

Sudianto mengatakan, aparatur desa harus memahami aturan dan ketentuan berkaitan dengan kategori Rumah Tangga Miskin (RTM). Maka dia menyarankan, Dinas Sosial agar segera membuat edaran atau selebaran yang dapat menjadi acuan dan pedoman perangkat desa dalam menentukan kategori kemiskinan.

“Dinas harusnya membuat buku panduan untuk Ketua RT agar dapat menentukan RTM sesuai kriteria yang telah ditetapkan perundang-undangan. Jika tidak dibekali dengan panduan, maka data yang dihasilkan tidak akan akurat dan riil,” katanya.

Sudianto mencontohkan, panduan penetapan penduduk miskin berdasarkan standar BPS. Ada 14 kriteria atau indikator untuk menentukan kemiskinan berdasarkan variabel yang telah ditetapkan.

“Yakni, luas lantai bangunan kurang dari 8 meter persegi per orang, jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu atau kayu murah. Variabel lainnya, jenis dinding terbuat dari bambu, rumbia, kayu murah atau tembok tanpa plester,” jelasnya.

Kemudian, kata Sudianto, variabel lainnya tidak memiliki fasilitas BAB, sumber penerangan rumah tidak menggunakan listrik, sumber air minum dari sumur, mata air tidak terlindungi, sungai atau air hujan. Berikutnya, bahan bakar untuk memasak adalah kayu, arang atau minyak tanah.

“Hanya mengkonsumsi daging, susu, ayam hanya sekali dalam seminggu, hanya membeli satu stel pakaian dalam setahun, hanya makan satu atau dua kali dalam sehari, tidak sanggup membayar biaya pengobatan, sumber penghasilan kepala keluarga di bawah Rp 600 ribu,” katanya.

Sudianto mengatakan pendidikan tertinggi kepala keluarga SD atau tidak sekolah, tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp 500 ribu. Jika terdapat 9 dari 14 variabel ini, maka bisa dikatakan RTM,” jelasnya.

Penulis : Dian Sastra

Editor : Hendra

Komentar
Bagikan:

Iklan