SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Curanmor di Mempawah, Korban Ringkus Pelakunya di Jalan

Curanmor di Mempawah, Korban Ringkus Pelakunya di Jalan

Pelaku curanmor RS berikut barang bukti di Mapolsek Mempawah Timur.[suarakalbar/Dian Sastra]

Mempawah (Suara Kalbar)- Tindak kriminalitas pencurian sepeda
motor (curanmor) terjadi di lingkungan masyarakat Kelurahan Pasir Wan
Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Selasa (21/04/2020) sekitar pukul 06.30
WIB. Sepeda motor (sepmot) Honda Revo Fit raib saat diparkirkan di
teras rumah.

Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga,
didampingi Kapolsek Mempawah Timur, Ipda Karnita Pujianto,
mengungkapkan, korban pemilik motor bernama Haliza (40). Pencurian itu
baru terungkap ketika korban membuka pintu rumahnya. Saat pintu dibuka,
ia tak melihat keberadaan sepmot miliknya yang biasa diparkir di teras
rumah.

Sadar dirinya menjadi korban curanmor, Haliza
tak tinggal diam dan pasrah begitu saja. Dibantu anaknya Firdaus, dia
mencari keberadaan kuda besi miliknya itu.

Jalan Raya Senggiring pun disisiri dan berharap dapat menemukan jejak keberadaan pelaku curanmor.

Upaya
mencari sepeda motornya membuahkan hasil. Saat itu, Haliza melihat
sepeda motor miliknya dikendarai oleh seorang ibu rumahtangga yang
belakangan diketahui identitasnya berinisial RS (46) warga RT 10/RW 05,
Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur. Kontan saja, Haliza
dan anaknya bergegas menyusul dan menghadang.

Setelah
mendapati pelaku, ternyata Haliza mengenali sosok orang yang telah
membawa kabur sepeda motor miliknya. Ia sungguh geram dengan ulah wanita
ini. Selanjutnya, pelaku beserta sepeda motor tersebut diserahkan ke
Polsek Mempawah Timur untuk diproses hukum.

“Ternyata
korban Haliza ini mengenali si pelaku yang telah melarikan sepeda
motornya. Ia berharap kasus tersebut dapat diproses hukum agar
memberikan efek jera kepada pelaku pencurian,” ujar Kapolres.

Saat
ini, RS telah diamankan di Mapolsek Mempawah Timur. Polisi telah
melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan baik kepada korban maupun
pelaku pencurian. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 362 KUHP.

Penulis : Dian Sastra

Editor   : Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan