Citra Duani Pimpin Rapat Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri
![]() |
| Bupati Kayong Utara, Citra Duani memimpin rapat tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi Covid-19 di Pendopo Bupati Kayong Utara, Kamis (9/4/2020). |
Kayong Utara-(Suara Kalbar)- Bupati Kayong Utara, Citra Duani mempin rapat tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi Covid-19 di Pendopo Bupati Kayong Utara, Kamis (9/4/2020).
Citra Duani mengatakan bahwa rapat yang diselenggarakannya itu bertujuan untuk menyikapi dan menyepakati surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE 6 tanggal 6 April 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H ditengah pandemi Covid-19.
“Pada hari ini kita melaksanakan rapat bersama Forkopimda serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat Kabupaten Kayong Utara untuk membahas dan menyepakati tentang Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI,”ujar Bupati Kayong Utara, Citra Duani.
Dia menjelaskan dimana pada intinya selama pelaksanaan ibadah Ramadan dan idul fitri 1 syawal 1441 H ditengah wabah pandemi Covid-19 ini, seluruh masyarakat diharapkan agar dapat menjalankan ibadah tersebut di rumah masing-masing, hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan seluruh masyarakat dari ancaman virus yang telah mewabah di hampir seluruh dunia.
“Bahwa Pemerintah mengeluarkan surat edaran tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat agar tidak terjangkit dan aman dari wabah virus corona dan sejatinya bukan melarang masyarakat untuk melaksanakan ibadah, sehingga masyarakat diharapkan tidak salah faham dan dapat memaklumi serta menerima keputusan yang ditentukan oleh pemerintah tersebut,” katanya.
Selanjutnya terkait dengan hal ini, Citra Duani, berharap kepada seluruh peserta rapat yang hadir untuk membantu pemerintah dalam menjelaskan ke masyarakat supaya memahami dan melaksanakan surat edaran dari Kementerian Agama RI tersebut.
“Terkait dengan surat edaran dari Kementerian Agama RI ini, Saya berharap kepada seluruh peserta rapat yang hadir supaya dapat membantu pemerintah untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat agar dapat memahami dan melaksanakan surat edaran Kementerian Agama RI ini sehingga tidak menimbulkan polemik di lingkungan masyarakat kita,” jelasnya.
Pada pelaksanaan rapat tersebut, kata Citra Duani, Pemerintah Daerah bersama Forkopimda serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat Kayong Utara menyepakati untuk melaksanakan surat edaran, yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia tentang panduan ibadah bulan Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah wabah pandemi Covid-19 agar dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.
Penulis : Humas Kayong Utara
Editor : Hendra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





