BNNK Aceh Tamiang Ikuti Jalannya Sidang Keputusan Perkara TPPU
![]() |
Foto Bersama usai Sidang |
Aceh Tamiang (Suara Kalbar)- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang Selasa (28/4/2020) pukul 10.00 wib hingga 12.30 Wib ikuti jalannya sidang keputusan Pradilan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka berinisial Ka di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu (29/4/2020).
Kepala BNNK Aceh Tamiang dan tim kuasa hukum ikuti sidang keputusan pradilan, dari hasil keputusan hakim terkait perkara praperadilan, menolak secara keseluruhan permohonan dari pemohon dan membebankan biaya sidang sebesar Rp. 5000 kepada pihak pemohon.
Dengan demikian maka BNN RI Memenangkan perkara praperadilan yang di ajukan oleh pihak pemohon.
Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi, SH., diruang kerjanya menyampaikan kepada wartawan bahwa, selain dari tindak pidana narkotika yang di tangani, tersangka Ka sudah di Vonis dengan hukuman seumur hidup.
Selanjutnya dari pihak BNN juga melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di karenakan tersangka sudah melakukan bisnis sejak tahun 2013.
“Sehingga pihak BNN menduga bahwa harta tersangka yang diperoleh saat ini berasal dari bisnis narkoba, untuk selanjutnya harta tersebut di lakukan Penyitaan oleh pihak BNN”, Ungkap Kepala BNNK.
Kepala BNNK Aceh Tamiang AKBP Trisna Safari, menambahkan, Dari Penyitaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) inilah yang di gugat oleh kuasa hukum tersangka inisial Ka, dengan mengajukan Praperadilan di pengadilan Negeri Kuala Simpang
Dari pihak BNN selama 7 hari kerja berturut-turut melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Kuala Simpang, dan akhirnya pada Selasa tanggal 28 april 2020.
“Hakim memutuskan perkara tersebut, dengan menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dengan kata lain, hakim menganggap penyitaan yang dilakukan oleh BNN sudah sah menurut KUHP”, pungkas AKBP Trisna Safari Yandi
Penulis: Muhammad Irwan
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now