Berikan Bantuan, Effendi Ahmad: ODP Tak Harus Malu
![]() |
| Bantuan sembako terhadap ODP yang ada di wilayah kecamatan simpang hilir dan wilayah kecamatan teluk batang tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kayong Utara.[Ist] |
Kayong Utara ( Suara Kalbar)- Pemkab Kayong Utara melakukan Rapid Tes dan memberikan bantuan sembako kepada Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 di Kecamatan Simpang Hilir dan Kecamatan Teluk Batang.
“Disamping kita melakukan Rapit Tes dan memberikan bantuan kepada ODP, kita juga mengharapkan partisipasi semua elemen baik pemerintah maupun masyarakat agar turut mengedukasi kepada para ODP supaya mengikuti SOP yang ada terkait Corona ini sehingga penyebaran mata rantai Covid-19 di Kayong Utara ini bisa terputus,” kata Wakil Bupati KKU, Effendi Ahmad,Jumat (3/4/2020).
Effendi katakan, bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kayong Utara diperlukan partisapasi semua elemen dan harus mengedukasi kepada para ODP agar mengikuti SOP yang ada.
Ia menjelaskan, menjadi ODP itu bukanlah hal yang menghinakan karena semua orang bisa saja ODP sehingga para ODP tidak perlu merasa malu serta harus tetap mematuhi aturan yang ada dan dengan kesadaran diri sendiri diharapkan para ODP mau mengisolasi atau mengkarantina dirinya di rumah masing-masing selama 14 hari.
Effendi menyampaikan pelaksanaan Rapit Tes terhadap ODP yang dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan merupakan untuk pengecekan gejala awal yang disebabkan Covid-19.
“Rapid Tes yang dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan kepada para ODP ini merupakan langkah-langkah untuk pengecekan gejala awal yang disebabkan Covid-19 dan hasilnya ini bisa diketahui kurang lebih 15 menit,” jelasnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak panik dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan selalu menjaga kebersihan serta mematuhi aturan yang ada.
“Dalam menghadapi wabah Covid-19 ini, Saya menghimbau kepada masyarakat Kayong Utara agar tidak panik, harus selalu menjaga kebersihan dan menjaga jarak, hindari kerumunan massa sampai pemerintah menetapkan Indonesia terbebas dari Corona, serta diharapkan agar para ODP untuk tetap mematuhi aturan yaitu untuk mau mengarantina dirinya karena pihak pemerintah akan memberikan bantuan untuk keperluan makannya selama 14 hari dan apabila para ODP ini melanggar aturan maka menurut peraturan undang-undang akan dikenakan sangsi hukuman 1 tahun penjara,” paparnya.
Penulis : Tim Liputan
Editor : Dina Wardoyo






