SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Anggota DPR RI Kunjungi Petugas Kesehatan Posko Gugus Covid-19 di Perbatasan Melawi- Sintang

Anggota DPR RI Kunjungi Petugas Kesehatan Posko Gugus Covid-19 di Perbatasan Melawi- Sintang

Anggota Komisi XI DPR RI Daerah Pemilihan Kalbar, Yessy Melania menyambangi langsung petugas kesehatan di Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di perbatasan Melawi-Sintang yang terletak di Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Minggu (12/4/2020).

Melawi (Suara Kalbar)- Anggota DPR RI Komisi XI  Daerah Pemilihan Kalbar, Yessy Melania menyambangi langsung petugas kesehatan di Posko Gugus Tugas penanganan Covid 19 di perbatasan Melawi-Sintang yang terletak di Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Minggu (12/4/2020)

Kedatangan Putri asal Melawi ini, selain untuk memberikan motivasi bagi para petugas juga sekaligus untuk melihat langsung kondisi posko yang dinilainya sudah baik.

Dirinya juga memberikan langsung 60 paket minuman kesehatan, 10 Alat pelindung diri (APD) berupa kacamata Gogle, 12 detol disinfektan serta 10 dus vitamin C.

“Mereka bertugas dengan sepenuh hati, demi kita semua. Untuk itu, mari kita doakan petugas kita agar selalu diberikan kesehatan,” ujar Anggota DPR RI Komisi XI Daerah Pemilihan Kalbar, Yessy Melania.

Diapun berharap  serta mengajak seluruh masyarakat mematuhi imbauan dari pemerintah, sebagai upaya bersama dalam melawan Covid-19.

Terkait sektor jasa keuangan ditengah pandemi Covid 19 saat ini, Yessy mengaku sudah mengadakan rapat secara virtual bersama pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diakuinya banyak issue yang mendapat respons luar biasa dari masyarakat, terkait kebijakan penangguhan kredit.

“Saya mendorong OJK untuk lebih aktif mensosialisasikan kebijakan penangguhan kredit ini. Detailnya seperti apa, strategi implementasinya bagaimana, pengawasannya seperti apa,” katanya.

Menurutnya, kesemuanya itu harus clear di masyarakat dan pihak pemberi pinjaman agar tidak terjadi kegaduhan publik. “Jangan sampai kebijakan ini tidak tepat sasaran, seharusnya debitur terdampakkarena pekerjaan dan ekonomi yang diprioritaskan tetapi justru debitur sehat secara finansial juga hilang niat untuk membayar tagihan,” katanya.

“OJK harus tegas memberi sanksi kepada pihak pemberi pinjaman yang tidak mengindahkan kebijakan OJK ditengah Covid-19,” jelasnya.

Dirinya juga mendorong OJK untuk menyediakan call center pengaduan terkait kebijakan tersebut.

“Untuk memudahkan debitur yang masuk kriteria penangguhan melaporkan ketika masih ada lembaga pemberi pinjaman yang tidak mengindahkan peraturan OJK,” katanya.

Call center juga diharapkan untuk bisa menampung dan menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh debitur tanpa harus datang langsung ke bank atau lembaga leasing lainnya dan menampilkan update bank mana saja yg sudah menerapkan POJK No.11 thn 2020 ini.

“Kita juga meminta OJK untuk mendorong dana CSR lembaga keuangan dialihkan ke penanggulangan covid-19 secara on the spot dilokasi bank tersebut. Karena semua pihak harus saling bahu membahu bekerja sama untuk pencegahan covid-19,”kata putri Bupati Melawi ini.

Penulis : Dea Kusumah Wardhana

Editor   : Hendra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan