Temuan Bayi di Wajok, Heru: Adopsi Tunggu Penyidikan Polisi
![]() |
| Kepala Bidang Sosial, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Perlindungan Perempuan dan Pemerintahan Desa (SP3APP-Pemdes) Kabupaten Mempawah, Heru Agung YA.[Suarakalbar/Dian Sastra] |
Mempawah (Suara Kalbar)- Kepala Bidang Sosial, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Perlindungan Perempuan dan Pemerintahan Desa (SP3APP-Pemdes) Kabupaten Mempawah, Heru Agung YA mengatakan, proses adopsi anak harus melalui prosedur hukum. Sebab, pihak yang mengadopsi harus memenuhi ketentuan UU.
“Bagi masyarakat yang ingin mengadopsi bayi, harus melalui prosedur dan memenuhi syarat yang berlaku. Sebab, proses adopsi telah diatur dalam UUD 1945 yang turunannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 110/HUK/2009 tentang persyaratan pengangkatan anak,” jelas Heru terkait temuan bayi di Tempat Pemakaman Keluarga Haji Muhammad Noer (Daeng Cengge’) Pemakaman Keluarga Besar LA-DAENG di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Jumat (20/03/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.
Berkaitan dengan adopsi bayi dalam kasus temuan, kata Heru, lebih dulu harus menuntaskan proses penyidikan yang dilaksanakan kepolisian. Khususnya dalam upaya mengungkap atau menemukan identitas orangtua dari bayi yang dibuang.
“Maka untuk sementara ini, bayi yang ditemukan diasuh sementara oleh saksi yang menemukannya. Dengan catatan tetap di bawah pengawasan Dinas Sosial dan KPAID,” paparnya.
Heru katakan, pengangkatan anak merupakan perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggungjawab ke lingkungan orangtua angkat.
“Sementara orang tua angkat dalam proses adopsi merupakan orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik dan membesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan,” jelasnya.
Anak angkat merupakan anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan orang tua aslinya ke lingkungan orangtua angkatnya yang telah ditetapkan melalui keputusan atau penetapan pengadilan.
Kemudian, Dia menjabarkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi orangtua angkat. Diantaranya, sehat jasmani dan rohani, umur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
Kemudian, beragama sama dengan anak yang diangkat, berkelakuan baik, berstatus menikah paling singkat 5 tahun, bukan merupakan pasangan sejenis, belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak, mampu secara ekonomi dan sosial serta memperoleh persetujuan dari anak dan izin tertulis orangtua maupun wali si anak.
“Syarat administrasinya, melampirkan surat keterangan sehat dan rumah sakit, keterangan kesehatan jiwa dari dokter spesialis, akta kelahiran, SKCK, surat nikah, KK dan KTP, akta kelahiran calon anak angkat, keterangan penghasilan kerja, surat penyataan persetujuan di atas materai dan lainnya,” katanya.
Maka siapapun yang akan melakukan proses adopsi harus mengacu pada Permensos Nomor 110 tahun 2009. Semua syarat dan ketentuan tersebut harus terpenuhi hingga nantinya mendapatkan pengesahan hukum dari pengadilan negeri.
Penulis : Dian Sastra
Editor : Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




