Seorang IRT Ditangkap Petugas, Lantaran Hendak Selundupkan Sabu ke Lapas
![]() |
| Barang bukti narkoba seberat 20 gram yang disimpan di dalam rambutan yang hendak diselundupkan seorang ibu rumah tangga, W (36), ke Lapas Mempawah akhirnya dibekuk petugas, Rabu (4/3/2020). |
Pontianak (Suara Kalbar)- Ibu rumah tangga, W (36), akhirnya dibekuk petugas lantaran hendak menyelundupkan sabu seberat 20 gram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Mempawah, dan untuk mengelabui petugas, tersangka W menyimpan sabu-sabu ke dalam rambutan, Rabu (4/3/2020).
“Memang benar telah dilakukan penangkapan pada Rabu 4 Maret 2020, terhadap seorang wanita, berinsial W . Pelaku diamankan saat hendak mempersiapkan narkoba jenis sabu untuk diselundupkan ke Lapas Mempawah” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha, Kamis (5/3/2020).
Dia mengatakan rencananya, narkoba jenis sabu itu akan diserahkan kepada warga binaan yang tak lain merupakan suami dari pelaku.
“Pengungkapan diawali informasi masyarakat yang diterima oleh tim Subdit 2 Ditresnarkoba. Menindak lanjuti informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba, Tim Subdit 2 Narkoba Polda Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan,” katanya.
Gembong Yudha mengatakan sabu-sabu tersebut, didapati saat tersangka berada di sebuah rumah di Jalan Tri Tura Pontianak Timur atau Kampung Beting untuk mempersiapkan sabu yang akan dibawa.
“Saat digeledah petugas menemukan barang bukti seberat 20gram sabu yang disimpan didalam rambutan” katanya.
Gembong juga mengatakan akan melakukan pengembangan terhadap peredaran narkoba jaringan Lapas tersebut, dan dia mengungkapkan akan melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan dan juga menelusuri asal barang narkoba jenis sabu tersebut.
“Bahwa pelaku yang merupakan seorang wanita ini diduga merupakan jaringan narkotika lapas,” ujarnya.
Penulis : Tim Liputan
Editor : Hendra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





