SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Sembahyang Kubur, Camat Pinyuh Imbau Tak Pulang Kampung

Sembahyang Kubur, Camat Pinyuh Imbau Tak Pulang Kampung

Camat Sungai Pinyuh, Daeng Dicky Armeina.[Suarakalbar/Dian Sastra]

Mempawah (Suara Kalbar)- Ibadah sembahyang kubur menjadi ritual penting di kalangan masyarakat Tionghoa. Saban tahun, tak sedikit yang pulang kampung untuk melaksanakan ritual ini.

Di tengah situasi penyebaran wabah Covid-19 ini, masyarakat Tionghoa diimbau agar tidak pulang kampung.

“Kami menerbitkan surat imbauan yang ditujukan kepada Tokoh Masyarakat, Ketua Yayasan, Perkumpulan Etnis Tionghoa di Kecamatan Sungai Pinyuh terkait perkembangan Covid-19,” terang Camat Sungai Pinyuh, Daeng Dicky Armeina, Senin (23/03/2020) kepada Suarakalbar.co.id

Daeng Dicky mengungkapkan, ada beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian dan pertimbangan masyarakat Tionghoa yang akan melaksanakan ritual sembahyang kubur. Dia berharap, masyarakat bersangkutan dapat memahami dan mentaati imbauan tersebut.

“Bagi masyarakat etnis Tionghoa yang berada di perantauan agar mempertimbangkan menahan diri atau menunda untuk pulang kampung dalam rangka pelaksanaan ritual sembahyang kubur maupun berkaitan dengan keperluan lain di Kecamatan Sungai Pinyuh,” tutur Camat.

Terkait sembahyang kubur, imbuh Camat, jika memang dibolehkan dan dapat diwakilkan, maka hendaknya dilaksanakan oleh pihak keluarga yang memang bermukim di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh saja.

Dengan demikian, keluarga yang sedang dalam perantauan di luar daerah tidak perlu pulang ke kampung halaman.

“Dan kalau pun sifatnya harus disaksikan oleh pihak keluarga, maka bisa menggunakan fasilitas IT dengan cara Video Call untuk bersama-sama keluarga di Sungai Pinyuh melaksanakan ritual tersebut,” ujarnya.

Serta, imbuh dia, bagi masyarakat Tionghoa yang sudah terlanjur pulang kampung dan telah berada di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh yang sebelumnya berada di Zona Merah Covid-19, hendaknya dapat mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Yakni harus melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, dan melaporkan diri kepada petugas di lingkungannya. Agar, petugas segera melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi warga bersangkutan,” pungkasnya.

Penulis : Dian Sastra

Editor    : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan