Sejumlah Minimarket Di Melawi Belum Hiraukan Himbauan Bupati
![]() |
| Tempat perbelanjaan di Melawi.[Suarakalbar/Dea] |
Melawi (Suara Kalbar)-Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid 19. Pemerintah Kabupaten Melawi telah mengeluarkan surat edaran.
Salah satu isi surat edaran Bupati Melawi nomor 140/231/Kesra tentang pencegahan dan penularan Virus Corona di Kabupaten Melawi, agar Setiap unit kerja pemerintah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, lembaga keuangan serta usaha lainnya seperti super market, swalayan, rumah makan dan restoran wajib menyediakan tempat cuci tangan yang dapat diakses umum.
Namun sayangnya, hasil pantauan suarakalbar.co.id, Kamis (19/3/2020) di sejumlah minimarket yang ada di Kota Nanga Pinoh belum mengindahkan himbauan Bupati Melawi tersebut.
“Kami belum dapat himbauan itu bang. Jadi, belum mengetahuinya. Kalau ada, pasti akan ditindak lanjuti,” ungkap salah seorang petugas Toko minimarket yang berada di Jalan kota Baru,km 4 Nanga Pinoh ditemui Suarakalbar.co.id
Sementara itu, warga Nanga Pinoh Abang Arsah Binar berharap ada langkah nyata yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Melawi melalui gugus tugas yang telah dibentuk.
“Kita minta kepada Pemkab untuk melakukan penyemprotan disenfektan ke tempat tempat fasilitas umum dan rumah ibadah,” pintanya.
Penulis : Dea Kusumah Wardhana
Editor : Diko Eno






