Masyarakat Sekadau Bersyukur Iuran BPJS Tidak Jadi Naik
![]() |
| Warga Sekadau, Rohmania |
Sekadau (Suara Kalbar) – Sejumlah warga Sekadau merasa senang dan bersyukur atas putusan persidangan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
Dimana, iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
“Mengingat kondisi ekonomi sedang menurun, sebagai pengguna BPJS mandiri, dan merasa terbantukan,” ujar Rohmania, peserta BPJS kesehatan mandiri kepada Suara Kalbar.co.id, Selasa (10/3/2020).
Rohmania merasa senang dan bersyukur BPJS tidak jadi dinaikan, yang sebelumnya dulunya Rohmania adalah pengguna BPJS kelas I, saat BPJS dinaikan per Januari 2020, dia kemudian beralih menjadi pengguna BPJS kelas III.
Saat ini Rohmania mempunyai tiga orang tanggungan dalam keluarga, dan dia berdalih tidak akan kembali ke BPJS kelas I lantaran khawatir tidak mampu membayar iuran.
“Saya punya tanggungan tiga orang termasuk saya, jadi sementara tidak ada niat mau kembali ke kelas satu,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa pada Senin (9/3/2020) lalu, Mahkamah Agung RI telah memutuskan pembatalan kenaikan BPJS, dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu sebesar Rp 25.500 per bulan untuk kelas III, Rp 51 ribu per bulan untuk kelas dua, dan sebesar Rp 80 ribu per bulan untuk kelas satu.
Penulis : Tambong Sudiyono
Editor : Hendra






