SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Maling Ini Sempat Ambil Kunci Motor di Rumah Korban

Maling Ini Sempat Ambil Kunci Motor di Rumah Korban

Pelaku AB

Mempawah (Suara Kalbar) – Aksi pelaku AB alias RZ (18) saat menggasak sepeda motor korban terbilang nekad. Sebelum melarikan sepeda motor korbannya, pelaku lebih dulu masuk ke dalam rumah untuk mengambil kunci.

Setelah mendapatkan kunci, barulah pelaku melarikan sepeda motor korban yang terletak di halaman Gudang Eks Perusahaan Borneo Sesource Karbon di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat.

Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga menjelaskan, aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan pelaku AB warga Desa Wajok Hulu dilakukan pada Kamis (12/03/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

Sementara korbannya adalah Abdul Halim, warga Desa Wajok Hilir. Pelaku ditangkap jajaran Reskrim Polsek Jongkat pada Senin (23/03/2020) sekitar pukul 08.30 WIB di kediaman orang tuanya.

Kapolres mengungkapkan, pencurian yang dilakukan AB bermula ketika dirinya melihat sepeda motor Yamaha Xeon KB 5800 NO milik korban terparkir di halaman gudang arang di Desa Wajok Hilir. AB tergiur melihar sepeda motor jenis matic berwarna putih biru itu terparkir di halaman gudang arang.

Timbulah niat jahat AB untuk menguasai sepeda motor milik korban. Dengan berjalan kaki, AB memasuki area perusahaan. Kemudian, AB menuju ke rumah korban yang berada di belakang gudang arang itu.

Sesampainya di rumah korban, AB lantas membengkas kaca nako jendal dan berhasil masuk ke dalam rumah.

Pucuk dicinta ulam pun tiba, di dalam rumah itu ternyata AB berhasil mendapati kunci motor milk korban yang disimpan di meja dapur. Tak mau membuang waktu, AB pun keluar dari rumah melalui pintu depan.

Selanjutnya, AB tancap gas melarikan sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman gudang arang.

Setelah beberapa waktu, korban baru mengetahui jika kuda besi miliknya telah raib digondol maling. Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jongkat.

Mendapatkan laporan itu, polisi bergerak cepa melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan sepeda motor korban.

Pada Minggu (22/03/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, unit Reskrim Polsek Siantan mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor korban yang kabarnya telah dimiliki warga bernama Kusyairi, yang beralamat di Kelurahan Siantan Hilir, Pontianak Utara. Polisi pun menyambangi rumah saksi untuk mengecek keberadaan sepeda motor itu.

Benar saja, sepeda motor tersebut milik korban setelah polisi mencocokan data laporan kehilangan. Kepada polisi, Kusyairi menceritakan ciri-ciri orang yang menjual sepeda motor itu kepada dirinya. Dan ciri-ciri tersebut mengarah pada pelaku AB.

“Selanjutnya pada Senin (23/03/2020) sekitar pukul 08.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap AB di kediaman orang tuanya di Desa Wajok Hulu. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan uang hasil penjualan motor digunakan untuk berjudi di Kampung Beting, Pontianak Timur,” tukas Kapolres.

Penulis: Dian S

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan