Kejari Bengkayang Musnahkan Barang Bukti
![]() |
| Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Martinus Hasibuan memimipin pemusnnahan 35 barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang, Selasa (10/3/2020) |
Bengkayang(Suara Kalbar)- Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Martinus Hasibuan memimpin pemusnahan 35 barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang, Selasa (10/3/2020).
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi perkara gabungan sebanyak 12, dan 23 perkaran Narkoba. Perkara gabungan yang dimusnahkan tersebut meliputi kasus BB PETI, sisik tenggiling seberat 3,3 kilogram, dan togel,” ujar Kepala Kejari Bengkayang, Martinus Hasibuan.
Dia menjelaskan, perkara ini tercatat sejak bulan Oktober 2019 hingga Januari 2020 yang sudah dinyatakan inkrah. “Jadi semua perkara Barang Bukti yang kita musnahkan hari ini adalah perkara yang sudah inkrah sesuai tupoksi yang diembankan institusi kepada kami,” katanya.
“Pemusnahan juga sesuai dengan aturan, sehingga segera kami musnahkan, untuk pelaku atau tersangka satwa langka tersebut satu orang dan sedang dalam proses hukum dengan tuntutan penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda 100 juta,”jelasnya.
Martinus Hasibuan mengatakan sehingga putus satu tahun enam bulan. “Sekarang sudah kita eksekusi sesuai dengan inkrahnya perkara dan barang bukti sudah kita musnahkan,” katanya.
Penulis : Nadi
Editor : Hendra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





