Darurat Covid-19, KPU Sekadau Tunda Tahapan Pilkada
![]() |
| Heriadi, Komisioner KPU Sekadau saat melantik PPS di Sekadau Hilir |
Sekadau (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menunda beberapa tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 yang sejatinya dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Hal ini berkaitan dengan darurat Covid-19 yang melanda Indonesia akhir-akhir ini sehingga KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Komisioner KPU Sekadau, Heriadi mengatakan selain menerima Surat Keputusan, secara detail pihaknya menerima intruksi penundaan tahapan Pilkada 2020 di Sekadau berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid – 19.
“Mengacu Surat Edaran tersebut, kita menunda beberapa tahapan. Namun untuk pelantikan PPS hari ini tetap kita laksanakan berdasarkan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, itupun kita lakukan secara singkat,” ujarnya kepada suarakalbar.co.id sesaat setelah pelantikan PPS di Aula Kantor Camat Sekadau Hilir, Minggu (22/3/2020).
Heriadi melanjutkan, untuk pelantikan PPS yang terlaksana hari ini pada 7 Kecamatan di Sekadau sudah mengacu kepada SE yang dikeluarkan KPU RI.
Berdasarkan isi Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan point 1 huruf b menyatakan dalam hal KPU Kabupaten / Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid – 19, maka Pelantikan dapat dilanjutkan.
“Adapun agenda yang sejatinya dilakukan bersamaan dengan pelantikan dan sumpah janji PPS seperti Bimbingan Teknis kepada PPS ditiadakan atau diundur pelaksanaannya,” paparnya.
Lanjutnya, untuk masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian. Sementara ini pihak KPU Sekadau masih menunggu arahan selanjutnya terkait tahapan yang tertunda.
Menurut Heriadi, Beberapa tahapan yang sementara ini ditunda berdasarkan SE tersebut diantaranya menunda verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, menunda pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), menunda pelaksanaan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
“Yang jelas tahapan yang tertunda kita masih menunggu sampai situasi Covid-19 ini mulai membaik dan tentu berdasarkan arahan dari KPU RI melalui KPU Provinsi,” tuturnya.
Setelah pelantikan selesai, Heriadi terlihat mengingatkan kepada PPS yang baru dilantik untuk menjaga kesehatan dan menjauhi keramaian agar terhindar dari Covid-19. Jadi ketika tahapan sudah berjalan kembali nantinya para anggota PPS sudah siap tempur menjalankan tahapan yang tertunda.
Penulis : Tambong Sudiyono
Editor : Dina Wardoyo
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




