SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Calon Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional PDI Perjuangan Uji Kepatutan dan Kelayakan

Calon Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional PDI Perjuangan Uji Kepatutan dan Kelayakan

Para calon kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan Tingkat cabang se-Kalimantan Barat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Minggu (15/3/2020).

Kubu Raya (Suara kalbar) – Calon kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan tingkat cabang se-Kalimantan Barat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Minggu (15/3/2020).

Serangkaian tes mereka jalani dengan difasilitasi oleh BSPN Daerah Kalimantan Barat dan Uji Kelayakan dan Kepatutan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan mereka dalam mengemban tugasnya selama satu periode kepengurusan.

“Mereka yang menjadi peserta uji kelayakan dan kepatutan ini merupakan usulan dari masing-masing DPC. Adapun tim penilai uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon kepala BSPN cabang se-Kalbar dikatakan Bambang berasal dari Pengurus BSPN Pusat,” ujar Kepala BSPN PDI Perjuangan Daerah Kalimantan Barat Bambang Ganefo Putra di Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Jl. Arteri Supadio Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Dia menjelaskan, BSPN Pusat sudah menskoring hasil yang kira-kira nantinya yang layak menjadi kepala BSPN cabang, dan mungkin dalam seminggu ini akan diumumkan hasilnya oleh BSPN Pusat karena tinggal melihat kesesuaian antara hasil interview dan curriculum vitae mereka.

Bambang berharap mereka yang lolos uji kelayakan dan kepatutan benar-benar siap mengemban tugas mengawal dan mengamankan suara pada proses pelaksanaan Pemilu,  baik Pemilu legislatif, presiden dan wakil presiden maupun kepala dan wakil kepala daerah.

“Mereka yang terpilih juga diharapkan Bambang dapat merekrut, menyeleksi, melatih dan mengorganisasi saksi dan regu penggerak pemilih (guraklih) secara permanen,” jelasnya.

Menurutnya, mengawal dan mengamankan suara itu tahapannya dari proses perekrutan saksi, kemudian pengamanan pada saat pemungutan suara di TPS, kecamatan sampai ke kabupaten.

Bambang menjelaskan bahwa mereka yang lolos uji kelayakan dan kepatutan nantinya akan mengemban amanah selama lima tahun, sesuai dengan masa jabatan DPC di kabupaten atau kota masing. Masa jabatan mereka dihitung berdasarkan periode kepengurusan DPC, mulai tahun 2019 hingga 2024.

Penulis : Lutfi

Editor   : Hendra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan