ASN Mempawah ‘Dirumahkan’, Kecuali Pegawai Ini
![]() |
| Pengumuman Pemkab Mempawah.[Ist] |
Mempawah (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Mempawah melakukan berbagai cara untuk mengantisipasi penularan wabah virus Covid-19.
Salah satunya dengan ‘merumahkan’ Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai besok, aparatur bekerja di rumah alias work from home.
Kebijakan Bupati Mempawah, Hj Erlina, SH, MH, terkait penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : 800/1613/BKPSDM-C tertanggal 18 Maret 2020.
“Menindaklanjuti SE Menpan-RB Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN tanggal 16 Maret dan SE Mendagri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19,” tulis Bupati Mempawah, Hj Erlina, SH, MH dalam surat edarannya.
Bupati Erlina mengatakan, ASN Pemerintah Kabupaten Mempawah tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Yakni, pejabat pimpinan tinggi pratama serta pejabat administrator tetap masuk kantor dan melaksanakan aktivitas seperti biasa.
“Pejabat pengawas, pejabat fungsional (termasuk guru) dan pelaksana dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah alias Work From Home,” ungkapnya.
Kemudian, perangkat daerah yang tidak boleh bekerja dari rumah diantaranya Sat Pol PP, Dinas Kesehatan, RSUD Dr Rubini Mempawah, BPBD, Lurah serta unit layanan kesehatan lainnya termasuk Puskesmas, Pustu dan Polindes.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 19-31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” tukasnya.
Penulis : Dian Sastra
Editor : Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





