SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Antisipasi Covid-19, KPU Bengkayang Keluarkan Surat Edaran Tahapan Pemilihan 2020

Antisipasi Covid-19, KPU Bengkayang Keluarkan Surat Edaran Tahapan Pemilihan 2020

Ketua KPU Bengkayang, Musa..[Suarakalbar/Nadi]

Bengkayang (Suara Kalbar) – Menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia, KPU telah melakukan rapat pleno dan memutuskan beberapa hal untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 tersebut, sehingga tidak mengganggu tahapan pemilihan 2020.

Ditemui diruang kerjanya Selasa (17/3/2020) Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Musa Jairani membenarkan adanya Siaran Pers KPU RI dalam rangka antisipasi Covid-19 KPU keluarkan surat edaran terkait pelaksanaan tahapan pemilihan 2020.

“Surat edaran KPU RO Nomor : 4 tahun 2020 tentang Panduan tindak lanjut pencegahan penularan infeksi coro virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum RI , KPU Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Aceh dan KPU Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.

Pertama KPU mengeluarkan Surat Edaran terkait pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota termasuk Ketua dan anggota KPU,” katanya.

Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau Work From Home, melindungi diri dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun diruang kerja, sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan.

Kedua terkait kelanjutan pelaksanaan Pemilihan 2020 yang dilaksanakan dalam waktu dekat ini (bulan Maret-April 2020), KPU mengatur sebagai berikut :

1. Saat ini tahapan rekrutmen PPS sedang berlangsung, yaitu Pengumuman PPS terpilih dan akan dilanjutkan dengan Pelantikan PPS agar dilakukan tidak bersamaan dalam jumlah banyak. Pelantikan PPS dapat dilakukan dimasing masing Kecamatan dengan mekanisme 5 orang Ketua/Anggota , KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik  di kecamatan yang terpisah (berpencar di 5 titik)  ,apabila masih dirasa terlalu banyak , bisa juga dilakukan bergelombang pagi hingga sore untuk menghindari penugumpulan massa dalam jumlah banyak.

2. Tahapan Verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan dilaksanakan petugas  dengan proteksi diri yang ketat , jaga jarak dalam berkomunikasi , hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan.

3. Tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan .

“KPU juga menginstuksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan – kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan di jadwalkan ulang mulai 1 April 2020 seperti Bimtek, Pelatihan dan Launching Pemilihan 2020,” tegas Musa.

Maka Kata Musa Lagi, KPU berharap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama dha minggu ini penanganannya berhasil dengan baik, Sehingga tahapan pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik. Dan Semoga  saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan , semua proses masih berjalan sesuai tahapan , program dan jadwal pemilihan 2020,” tutupmya.

Penulis : Nadi

Editor    : Dina Wardoyo

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan