6 Peladang Divonis Bebas, Yohanes Mijar: Terima Kasih Pak Hakim
![]() |
| 6 Peladang Divonis Bebas.[Foto Arsip, Suarakalbar/Dea] |
Pontianak (Suara Kalbar)- Sidang kasus 6 Peladang yang diputuskan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang pada Senin (9/3/2020) kemarin disambut baik oleh Persatuan Peladang Tradisional Kalimantan Barat. Terlebih vonis bebas oleh hakim terhadap para terdakwa oleh sebelumnya telah diyakini oleh Persatuan Peladang melalui pernyataan yang disampaikan beberapa hari sebelum putusan.
“Kita merasa senang, bersyukur karena mereka (hakim) bisa diputus bebas tidak bersyarat. Terima kasih kepada hakim yang telah bijaksana, memutus dengan hati nurani dengan menghormati kearifan lokal,” ungkap Yohanes Mijar Usman, Ketua Persatuan Peladang Tradisional Kalbar.
Menurut Mijar, apa yang Persatuan Peladang prediksi atas putusan terhadap enam Peladang hasilnya sesuai apa yang diharapkan.
“Sudah semestinya majelis hakim memutus bebas enam saudara kita (Peladang). Terima kasih juga kepada para Pendamping Hukum dan solidaritas Peladang maupun anak cucu Peladang yang ambil bagian membela Peladang,” tegasnya.
Pengurus Persatuan Peladang Tradisional Kaimantan Barat lainnya, Hendrikus Adam menilai putusan bebas terhadap enam terdakwa dalam kasus terkait isu karhutla sudah semestinya diambil berkaca pada keterangan dan fakta persidangan sebelumnya.
“Berkaca pada keterangan dan fakta persidangan yang selama ini kita ikuti, maka keputusan majelis hakim sebagaimana hasil sidang kemarin (9/3/2020) patut kita apresiasi dan kemarin jika kita setujui merupakan Hari Kebangkitan Peladang,” terang Adam.
Lebih lanjut, aktivis WALHI Kalimantan Barat juga menilai bahwa putusan bebas terhadap enam Peladang mengisyaratkan agar proses penyusunan produk hukum negara yang berpihak bagi Peladang menjadi mendesak dan mutlak.
“Saat ini misalnya sedang digodok Raperda Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan melalui inisiatif Pemerintah Kalimantan Barat yang bila dicermati dari isi draftnya justeru sangat rentan bagi Peladang berkearifan lokal. Jika memiliki risiko terhadap potensi kriminalisasi Peladang, maka sudah semestinya raperda ‘Pekara Peladang’ tersebut tidak dilanjutkan,” terang Adam.
Para Peladang, pegiat Peladang maupun sejumlah elemen pemuda, mahasiswa dan masyarakat lainnya menurut Adam penting merespon serius Raperda Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan ‘Pekara Peladang’ tersebut.
“Pernyataan Gubernur Kalimantan Barat yang menyebutkan akan menerbitkan Pergub Perindungan Peladang sebagaimana dinyatakan akhir-akhir ini tentu baik bila konteksnya memang berpihak pada Peladang. Tetapi bila pada saat yang sedang berproses penyusunan Raperda dimaksud justeru tidak berpihak, tentu hal ini justeru kontradiktif,” tambahnya.
Rilis Persatuan Peladang Tradisional Kaimantan Barat
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





