SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Satuan Narkoba Polres Bengkayang Amankan Empat Pelaku Narkoba

Satuan Narkoba Polres Bengkayang Amankan Empat Pelaku Narkoba

Satuan Narkoba Polres Bengkayang menangkap empat tersangka pengedar narkoba diantaranya MN,22, BAM. 41. dan DF, 28, serta HAW, 31 yang saat ini diamankan di Mapolres Bengkayang, Selasa (4/2/2020)


Bengkayang
(Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang menangkap empat pelaku narkoba diantaranya  MN alias O, 22, tersangka pelaku narkoba kurang dari satu hari di  sebuah Cafe yang terletak di Jalan Bukti Taruna, Bengkayang pada pada Minggu (2/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tidak berapa lama berdasarkan pengembangan kasus,  pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, Tim berhasil melakukan penangkapan jaringan lainnya berinisial BAM (41) dan DF (28) di sebuah Cafe yang terletak di Jalang Panglima Libau Bengkayang.

“Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuk kristal di duga sabu, sejumlah uang dan dua unit ponsel,” ujar ,” ujar Kasat Narkoba Polres Bengkayang, AKP Rizal, Selasa (04/02/20).

Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan pengembangan keesokan harinya Senin (03/02/2020) pukul 14.45 WIB, menangkap tersangka HAW, 31, warga Kota Pontianak di Jalan Ngura Kecamatan Bengkayang.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku diamakan barang bukti berupa serbuk kristal di duga sabu dan narkotika jenis ekstasi serta sejumlah uang dan barang bukti lainnya.

Rizal menegaskan keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2),  Pasal 112 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana narkoba, dan tidak akan memberikan ruang gerak terhadap peredaran Narkoba di Kabupaten Bengkayang,” katanya.

Penulis : Nadi

Editor : Hendra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan