Polres Singkawang Amankan 49,92 Gram Narkotika Selama Dua Bulan
![]() |
| Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo menunjukkan barang bukti narkotika hasil penyitaan barang bukti sebantak 49,92 gram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi seberat 4,79 gra, sejak Januari 2020 hingga 18 Februari 2020 saat press release di Mapolres Singkawang, Selasa (18/2/2020) |
Singkawang (Suara Kalbar) – Polres Singkawang berhasil mengamankan sebanyak 49,92 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 4,79 gram narkoba jenis ekstasi sejak Januari 2020 hingga 18 Februari 2020.
“Kami sudah berhasil mengamankan dan menangani 14 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang, yang terdiri 20 pria dan 2 orang wanita,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo saat prease release penangkapan terhadap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang di Mapolres Singkawang, Selasa (18/2/2020).
Kegiatan press release juga dihadiri Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Robert Damanik, dan Kasubbag Humas Polres Singkawang, AKP Marwin.
Untuk narkotika jenis pil ektasi seberat 4, 79 gram, dan sisa penggunaan tabung berbentuk popai seberat 2, 76 gram. “Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 114, 112 dan Pasal 127 untuk penggunaan narkotika dari hasil yang kami sita bila dihitung secara ekonomis, sebanyak 45 paket dengan masing-masing asumsi 0,04 gram bisa digunakan sebanyak empat orang,” katanya.
Prasetyo mengungkapkan dari sebanyak 49, 2 gram berhasil menyelamatkan 1.428 orang dan dengan jumlah pil ekstasi sendiri 4, 79 gram, kalau dipecah sebanyak 14 orang.
Penulis : Tim Liputan
Editor : Hendra






