Polisi di Sanggau Amankan 3 Batang Pohon Ganja
![]() |
| Salah satu tersangka dengan barang bukti pohon ganja diamankan Polisi. |
Sanggau (Suara Kalbar) -Satres Narkoba Polres Sanggau menyita 3 batang pohon ganja di dua lokasi di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau beberapa hari lalu. Hingga kini, Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Polisi.
Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi membenarkan pengungkapan kasus itu. “Satu batang pohon ganja yang ditanam pada pot plastik berwarna hitam milik DAR. Itu didapatkan saat penangkapan belum lama ini. Lokasinya di Kecamatan Kapuas,” ujar Raymond, Rabu (26/2) pagi.
Selain tanaman ganja hidup, kata Raymond, polisi juga menyita satu bungkus kertas koran yang berisi ganja bersama satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, korek api gas dan telepon seluler.
Dikatakannya kronologis pengungkapan tersebut pada tanggal 15 Februari 2020 ada informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas. Kemudian dilakukan penyelidikan di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Swadaya.
“Dari hasil penyelidikan itu, setelah informasi akurat, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman DAR yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Gang Swadaya, Kelurahan Bunut. Dari situ ditemukan pohon ganja yang dimaksud,” ungkapnya.
Selanjutnya, masih dalam satu rangkaian pengungkapan, polisi juga menyita satu batang pohon ganja di pot plastik warna hitam dan satu batang pohon ganja di pot plastik warna hijau dari rumah pelaku berinisial USM di Jalan Riam, Kelurahan Bunut.
Saat ini, lanjut kapolres, pelaku bersama dengan barang bukti pohon ganja dan lainnya telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk kepentingan penyidikan.
“Jadi pelaku dan ganja miliknya kami amankan di Polres Sanggau untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya.
Penulis : Darman
Editor : Diko Eno






