Pemprov Kalbar Apresiasi Omnibuslaw Majelis Adat Dayak Nasional
![]() |
Seminar dan Lokakarya Nasional Rakyat Berdaulat, Negara Kuat dalam Omnibuslaw “Cipta Lapangan Kerja” |
Pontianak (Suara Kalbar) – Omnibuslaw merupakan sebutannya yang hampir sama dengan undang-undang sapu jagat sehingga Omnibuslaw bisa menjawab masalah dalam hal-hal hukum.
Di Indonesia ini sumber pembentukan hukum Nasional yaitu hukum Adat, hukum Islam dan hukum Barat kemudian hukum itu sendiri pasti tidak bisa menjawab dan hukum itu pasti selalu tertinggal satu atau dua langkah di belakang dari perkembangan yang sangat cepat dinamika kehidupan dalam berbagai sektor ekonomi dan sebagainya.
“Omnibuslaw ini patut kita dukung dan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saya sangat mengapresiasi kegiatan Omnibuslaw yang dilakukan oleh Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan ini menunjukan bahwa respon MADN terhadap hal-hal yang menjadi pembicaraan demi konsen secara Nasional ini sangat cepat,” kata Sutarmidji saat menghadiri Majelis Adat Dayak Nasional Seminar dan Lokakarya Nasional Rakyat Berdaulat, Negara Kuat dalam Omnibuslaw “Cipta Lapangan Kerja”, Sabtu (29/2/2020) di Hotel Kapuas Palace.
Dikatakannya, kehadirian Omnibulaw bisa menjadi payung untuk suatu percepatan menangani sesuatu hal yang banyak di atur dalam berbagai peraturan sehingga ketakutan-ketakutan jika nanti akan mengurangi ruang demokratis sehingga Pemerintah Eksekutif diberi ruang yang seperti otoriter untuk menangani segala sesuatu tak perlu dikhawatirkan oleh masyarakat.
“Mudah-mudahan lahirnya Omnibuslaw kita bisa mempunyai daya saing dari berbagai sisi dan pengaturan lebih sederhana dan terintegrasi kemudian tidak bertentangan antara aturan satu dengan aturan lain,” jelasnya.
Ia memahami jika Omnibuslaw juga tidak menghilangkan aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur dan tidak langsung mencabut karena yang di atur itu di ambil secara parsial dari undang-undang yang tersebar dan inilah yang harus di pahami benar.
“Forum ini di gagas sudah berkontribusi untuk percepatan dalam penyusunan atau pengesahan Omnibuslaw ini.
banyak hal yang harus diselesaikan dan aspek hukum di Negara kita ini memerlukan terobosan- terobosan seperti ini,” pungkasnya.
Penulis : Tim Liputan
Editor : Dina Wardoyo
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now