SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Maju Kades di Melawi, Siapkan Persyaratan Ini

Maju Kades di Melawi, Siapkan Persyaratan Ini

Foto : Sejumlah bakal calon kades asal Melawi, saat mengikuti tes kejiwaan di RSJ Sui Bangkong Pontianak.

Melawi (Suara Kalbar)- Kabupaten Melawi siap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 111 Desa yang digelar pada 20 April 2020 mendatang.

Sejumlah persyaratan pencalonanpun, harus segera disiapkan oleh para bakal calon yang ingin maju dalam bursa Pilkades.

“Ada banyak persyaratan yang harus disiapkan dan dipenuhi bagi yang ingin daftar calon Kades,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi, Hasanudin, kepada Suara Kalbar.co.id.

Sejumlah persyaratan pencalonan tersebut Seperti,

melampirkan :

Surat Keterangan sebagai bukti Warga Negara Indonesia dari pejabat tingkat Daerah, Surat Pernyataan yang memuat bahwa yang bersangkutan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.

” melampirkan, bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; sanggup berkelakuan baik, jujur dan adil; tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;” katanya.

Kemudian, tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara; sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat selama menjabat Kepala Desa.

” Ada juga melampirkan, tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) periode masa jabatan; dan tidak terdaftar sebagai anggota/pengurus partai politik,” ujar Hasan.

Tak hanya itu saja, beberapa berkas Seperti

fotocopi/salinan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang; fotocopi/salinan akta kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat yang berwenang; fotocopi Kartu Tanda Penduduk yang telah dilegalisir; fotocopi Kartu Keluarga/C1 yang telah dilegalisir.

 Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan bahwa pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

 Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

” Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani. Juga harus dilampirkan,” timpalnya.

Persyaratan berikutnya yakni Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) periode masa jabatan.

Daftar Riwayat Hidup; Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat.

“Bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali melampirkan surat izin cuti dari Bupati. Dan  bagi kepala desa yang mencalonkan kembali wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati melalui Camat,” ungkapnya

Apabila LPPD sudah disampaikan Camat atas nama Bupati mengeluarkan Surat Keterangan.

Begitu pula bagi Perangkat Desa yang ingin maju pilkades harus melampirkan surat izin dari Kepala Desa dan cuti sejak ditetapkan sebagai calon serta melampirkan Surat Pengunduran diri apabila dinyatakan terpilih sebagai Kepala Desa.

“Untuk  Anggota BPD Melampirkan surat Pengunduran diri apabila ditetapkan sebagai calon. Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” urainya.

Terkait pas foto berwarna, ukuran dan banyaknya ditentukan panitia.

Sementara itu, Kasi Kelembagaan dan Pengembangan Aparatur Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Julita, menambahkan untuk surat keterangan sehat jasmani dapat diurus melalui RSUD Melawi.

Bakal calon kades juga akan dilakukan tes urine untuk memastikan ia bebas narkoba.

“Sedangkan surat keterangan sehat rohani dibuat di rumah sakit jiwa yang ada di Kalbar,” pungkasnya.

Penulis : Dea Kusumah Wardhana

Editor    : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan