KPU Sekadau Sosialisasi Pencalonan Pilkada 2020
![]() |
| Ist. |
Sekadau (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau melakukan sosialisasi pencalonan Pilkada tahun 2020 yang digelar di Mess Pemda Sekadau, Kamis (6/2/2020).
Sosialisasi berkaitan dengan pencalonan Bacalon Bupati Sekadau baik yang jalur independen maupun partai politik. Adapun tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai sejak November 2019 lalu.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan dalam waktu dekat KPU Sekadau akan melaksanakan tahapan penerimaan berkas dukungan calon perseorangan. Untuk calon perseorangan, penyerahan berkas dilaksanakan tanggal 19 sampai 23 Februari 2020.
“Untuk syarat pencalonan perseorangan sebanyak 15.229 KTP dan itu yang harus dipenuhi calon independen,” ujar ketua KPU.
Adapun syarat pencalonan jalur parpol yaitu harus memenuhi 20 persen jumlah kursi atau 6 kursi DPRD Sekadau.
Saban melanjutkan, masa pendaftaran pasangan calon baik jalur partai maupun independen akan dilaksanakan pada tanggal 16-18 Juni 2020 sedangkan penetapan Paslon tanggal 8 Juli 2020.
Waktu kampanye akan dimulai tanggal 11 Juli hingga 19 September 2020 dan pemungutan suara pada hari Rabu, 23 September 2020.
“Untuk pemilih, syarat wajib selain dia harus terdaftar dalam DPT, pemilih juga wajib memiliki KTP Elektronik,” tutur Saban.
Hadir pada kegiatan Sosialisasi Pencalonan, Komisioner KPU Kalbar Erwin Irawan, Ketua dan anggota komisioner KPU Sekadau, Sekda Sekadau, Kajari Sekadau, Disdukcapil Sekadau, Dandim, Kapolres serta Parpol peserta Pemilu 2020.
Penulis : Tambong Sudiyono
Editor : Diko Eno






