SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Bawa Daun Khat, Warga Yaman Ditangkap Polisi Bandara Soetta

Bawa Daun Khat, Warga Yaman Ditangkap Polisi Bandara Soetta

Pesawat di Bandara Soetta. Foto :VIVAnews/Dusep Malik

Jakarta (Suara Kalbar)- Warga Negara Asing asal Yaman, Abdul Rahman Hatem, harus diamankan pihak Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dia kedapatan membawa 9.316 gram atau 9,3 kg daun khat di dalam kopernya.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, mengatakan hal itu terungkap usai barang-barang tersebut terdeteksi melalui X-Ray yang ada di Terminal 2, Bandara Soetta, Tangerang.

“Saat ditelusuri, ternyata WN ini membawa daun khat. Untuk penyidikan lanjut, dia dan barang-barangnya kita amankan,” katanya dikutip, Jumat, 14 Februari 2020.

Dalam prosesnya, kepolisian bersama pihak bea dan cukai melakukan penelitian dahulu terkait dengan kandungan daun khat ke Puslabfor Mabes Polri. Itu untuk memastikan kandungan yang ada di daun tersebut.

Nyatanya, usai dicek daun tersebut memiliki kandungan yang sama dengan narkotika golongan I jenis ganja. Di mana, terdapat kandungan zat Katinon yang dapat memberikan efek halusinasi, perasaan seperti melayang, dan sebagainya.

“Saat kita cek ternyata daun ini sama dengan daun ganja. Alhasil, WN ini harus kita amankan berikut barang buktinya,” ujarnya.

Pada pemeriksaan, Abdul Rahman mengatakan, daun-daun itu akan diberikan pada rekan-rekannya juga yang berasal dari Timur Tengah. Yang mana daun itu akan digunakan mereka sebagai bahan campuran membuat teh.

“Jadi memang, dia ini bawa daun khat untuk rekannya di Bogor. Akan digunakan untuk campuran makanan dan minuman. Dari hasil penelusuran kita pun, ternyata di negara Timur Tengah sana, daun ini tidak dilarang dan memang digunakan untuk campuran makanan dan minuman,” ungkapnya.

Tapi, untuk di Indonesia, daun itu dilarang karena kandungannya sama dengan ganja. Kini, Abdul harus menjalani proses pemeriksaan yang nantinya polisi akan mengenakan pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu memuat ancaman paling tinggi penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber : VIVAnews.com
Editor : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan