Balitbang Lakukan Sidang Proposal Terkait Peran Ekonomi Kratom sebagai Obat
![]() |
| Balitbang Kalbar Gelar sidang Proposal Penelitian |
Pontianak (Suara Kalbar) – Kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Badan Litbang Provinsi Kalbar, sebagai tahapan awal dari rangkaian penelitian sebelum dilakukannya kegiatan pengumpulan data lapangan dan pelaksanaan penelitian lebih lanjut telah dilaksanakan.
Kepala Balitbang Kalbar Ansfridus J Andjioe mengatakan tentunya kegiatan ini memiliki makna yang sangat penting dan strategis karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagai rangkaian, proses dan mekanisme suatu penelitian.
“Maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan ini antara lain untuk menjaring masukan dari pihak-pihak terkait, khususnya masukan dari Narasumber (Tim Pengendali Mutu) dan OPD terkait sebagai peserta aktif dalam rangka penyempurnaan Proposal Penelitian,” ungkapnya kepada suarakalbar disaat sidang Proposal Penelitian dengan Judul “Peran Ekonomi Daun Kratom di Kapuas Hulu dan Pengembangannya sebagai Sediaan Obat” di Kantor Balitbang, Kamis (27/2/2020).
Menurutnya hal ini merupakan tahapan yang harus dilaksanakan/dilalui oleh setiap kegiatan penelitian, mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
“Forum ini juga dimaksudkan sebagai bentuk Silaturrahmi dan Sosialisasi kepada pihak-pihak terkait, khususnya kegiatan Penelitian Swakelola yang dilaksanakan oleh Badan Litbang Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2020,” jelasnya.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan akan berpengaruh positif dan menghasilkan output maksimal, khususnya dari aspek kelayakan dan kesesuaian terhadap hasil penelitian.
“Yang terpenting lagi yang harus dipahami bahwa hasil penelitian berguna bagi masyarakat, institusi dan pihak-pihak terkait serta dapat menjawab permasalahan yang ada,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa prinsip pelaksanaan Kelitbangan Pemerintah Daerah, antara lain diarahkan dalam rangka penerapan kaidah ilmiah secara umum dengan memegang teguh etika penelitian dan kode etik penelitian, untuk menjamin integritas hasil kelitbangan, profesi dan kelembagaan.
“Terhadap penelitian daun kratom ini, statement yang telah disampaikan oleh Bapak Gubernur melalui media cetak dan elektronik terkait dengan permasalahan daun kratom di Kalimantan Barat pada Forum atau pertemuan di Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta pada 5 Februari 2020 yang lalu,” pungkasnya.
Penulis : Dina Wardoyo
Editor : Hendra






