Walikota Pontianak Beri Sanki Bagi ASN Bolos Kerja di Tahun Pertama 2020
![]() |
| Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono |
Pontianak (Suara Kalbar) – Pemberian sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak diberikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang absen kerja pada hari pertama kerja di Tahun 2020.
“Selain sanksi tertulis, pemotongan tunjangan tambahan penghasilan akan dilakukan kepada setiap ASN yang malas kerja. Hari ini apel pertama di tahun 2020 di halaman Kantor Wali Kota. Masing-masing OPD saya minta hadir dalam upacara ini. Utamanya Kepala Dinas, Eselon III dan II,” ungkapnya kepada wartawan.
Meski tidak dilakukan sidak pada hari pertama kerja usai libur. Namun sanksi akan tetap dikenakan bagi ASN yang menambah liburnya. Paling rendah, mereka (ASN) dikenakan sanksi tertulis.
Menurutnya, jika ASN ingin menambah libur, harusnya mereka mengambil cuti. “Namun jika hari ini ada yang tak masuk tanpa izin, maka ASN ini akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Selain sanksi tertulis, tunjangan tambahan penghasilan diakui mantan Kadis PU Kota Pontianak ini juga akan berkurang.
“Salah satu penilaian buat ASN mendapatkan tunjangan tersebut adalah absensi,” tuturnya.
Mengenai tunjangan tambahan peghasilan bagi ASN, kata Edi Januari 2020 sudah diberlakukan. Dengan demikian, para ASN harus meningkatkan kinerjanya.
“Lakukan inovasi karena ditiap OPD pasti memiliki banyak persoalan di lapangan. Harus ada inovasi agar masalah yang dihadapi bisa diatasi,” paparnya.
Sementara itu Anggota DPRD Pontianak, Anwar Ali meminta Kepala Kepegawaian Pontianak dapat melakukan sidak. “Sasarannya semua ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama usai libur natal dan tahun baru,” katanya.
Terkait tambahan penghasilan yang rencana mulai diberlakukan Januari ini, harusnya menjadi dasar para ASN untuk lebih rajin datang ke kantor.
“Tentu agar dapat memberikan sumbangsih pemikiran ditiap bidangnya agar Kota Pontianak ke depan semakin maju,” pungkasnya.
Penulis : Dina Wardoyo
Editor : Kundori






