Setubuhi Anak Dibawah Umur, RE Dilaporkan ke Polsek Tayan Hilir
![]() |
| RE Pelaku saat diamankan Polsek Tayan Hilir |
Sanggau (Suara Kalbar)- Tak terima anaknya dilarikan dan disetubuhi di Rumah Kost kak Sus (Depan SMP N 1 Tayan Hilir) Dusun Kawat, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, RH orang tua korban melaporkan RE ke Polsek Tayan Hilir pada Rabu (1/1/2020).
Kapolres Sanggau AKBP. Raymond Marcellino Masengi melalui Kapolsek Tayan Hilir IPTU Sagi membenarkan telah menerima laporan dari ayah korban terhadap anaknya DS sehubungan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Dusun Kawat, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
“Kronologisnya korban telah dibawa kabur RE pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekitar pukul 18.00 wib, yang mana sebelumnya korban di ajak untuk jalan-jalan dan kemudian sekira pukul 21.00 mengajak korban ke kos-kosan dan korban disetubuhi sebanyak 3 kali dengan bujuk rayu berupa apabila korban hamil makan korban akan dinikahi,”kata Sagi.
Dilanjutkan Kapolsek kemudian pada tanggal 24 Desember 2019, RE mengajak korban untuk pulang ke rumahnya di Kecamatan Tayan Hulu dan di rumah tersebut RE kembali menyetubuhi korban sebanyak 4 kali dengan bujuk rayu yang sama.
“Setelah membawa korban selama 5 hari pada Jumat (27/12/2019) korban diantarkan ke rumahnya,”ujar Kapolsek Tayan Hilir.
Setelah Mendapat informasi laporan tersebut Kapolsek Tayan Hilir memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Aipda Dedi Siamtoro untuk melakukan Penyelidikan.
“Dan setelah melakukan serangkaian Penyelidikan pada hari Kamis (2/1/ 2020) sekira pukul 08.00 wib pelaku pencabulan ditangkap dilokasi kerjanya di Bengkel Sepeda Motor ” SARANA ” Tayan Hilir dan tanpa melakukan perlawanan pelaku diamankan ke Polsek Tayan Hilir untuk proses penyidikan,”ujarnya.
Dikatakan Sagi terhadap tersangka kita kenakan Pasal yang dipersangkakan
Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Darman
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





