SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Oknum ASN di Pontianak Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah Janjikan Lolos PNS

Oknum ASN di Pontianak Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah Janjikan Lolos PNS

Pelaku MN saat didampingi Polisi di Mapolsek Pontianak Timur.[suarakalbar/Diko Eno]

Pontianak (Suara Kalbar)- Polsek Pontianak Timur menangkap MN, Warga jalan 28 Oktober ,Pontianak Utara karna terlibat kasus penipuan dengan modus menjanjikan seseorang lolos menjadi Aparatur Sipil Negara.

“Dia (Pelaku) juga merupakan ASN di salah satu instansi pemerintah, awal mula sipelaku menjanjikan bahwa pelaku bisa membantu untuk menjadikan pegawai negeri terhadap keluarga pelapor,” kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo saat memberikan keterangan di Mapolsek Timur, Senin (27/01/2020).

Sunaryo menyebut, korban yang merasa ditipu itu mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

” Itu 163 juta, itu DPnya untuk 4 orang,” sebutnya.

Pelaku menjanjikan,lanjut Sunaryo bahwa korban yang dijanjikan akan ditempatkan  sebagai PNS departemen kesehatan.

“Pelaku menjanjikan ke korban akan di masukan sebagai PNS di departemen kesehatan pada tahun 2018,” lanjutnya.

Sunaryo mengimbau agar masyarakat jangan cepat percaya terhadap modus penipuan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab  menjanjikan seseorang lolos menjadi pegawai negeri.

“Warga masyarakat, yang anak-anaknya berminat menjadi PNS dapat berhati-hati lagi.  Jangan mudah percaya, dengan oknum yang tidak dapat dipercaya,”imbaunya.

Akui Terima Uang dari 4 Korban

MN,hanya bisa tertunduk lesu saat petugas kepolisian Polsek Pontianak Timur menggiring nya menuju ruang tahanan. Diketahui, MN merupakan Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu di Lingkungan Instansi Pemerintah Pontianak.

Pelaku  bekerja sebagai staf  tersebut, menjanjikan terhadap sejumlah korbannya dengan syarat menyerahkan uang dengan harga yang bervariasi.

“Awalnya saya bapak itu (korban) mengenali saya minta tolong dan saya rekomendasikan ada kenal juga ,” ungkapnya.

Tak hanya itu ,MN juga menyebut bahwa ada nama seseorang yang yang melakukan tindakan yang sama.  disebutnya itu berasal dari Kabupaten Mempawah. Dia mengakui bahwa uang yang diberikan merupakan tanda jadi  kesepakatan antara pelaku dan korban.

“Awalnya kami tidak ada perjanjian tanda jadi dulu  dalam proses kalau sudah jadi barulah penyelesaian 1 orang 20 juta,” sebutnya.

Pelaku membeberkan uang yang didapat dari hasil modus itu digunakan untuk keperluan pribadi. Dia katakan ada sebanyak 4 orang yang menjadi korban dari kelakuannya itu.

” Saya gunakan untuk keperluan pribadi, sedangkan ada 4 korban yang sama saya ,” pungkasnya.

Polisi menangkap pelaku pada 20 Januari 2020.MN ditangkap karena telah diduga melakukan penipuan serta mencari keuntungan ratusan juta rupiah dari beberapa korbannya dengan menjanjikan bakal menjadikan sang korban lolos PNS.

Penulis : Diko Eno

Editor    : Dina Wardoyo

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan