Live Streaming Hubungan Seks, Sepasang Remaja Ditangkap Polisi
| Pasangan kekasih yang memviralkan adegan asusila di Facebook. Foto :VIVAnews/ Amran Hasibuan (Papua) |
Jakarta (Suara Kalbar)- Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Papua menangkap sepasang remaja berinisial GPI dan CDP yang sempat viral beberapa minggu belakangan ini, di media sosial Facebook. Sebab, sepasang kekasih ini diduga menyebarluaskan video adegan berhubungan seks dengan durasi selama 13,47 menit.
“Video yang melanggar kesusilaan tersebut mendapat banyak like dan komentar sehingga menjadi viral di media sosial Facebook,” kata Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Ahmad Musthofa Kamal, Selasa, 21 Januari 2020.
Kamal mengatakan, penangkapan terhadap kedua pasangan itu dilakukan Kamis, 9 Januari 2020 sekitar pukul 08.10 WIT. Penangkapan bermula ketika anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Papua sedang melakukan Patroli Cyber di dunia maya dan menemukan ada sebuah video yang dibagikan oleh Facebook Venezuella.
Dalam video yang dibagikan akun tersebut terdapat dua orang remaja laki-laki dan perempuan sedang berada dalam sebuah kamar hotel. Mereka melakukan live streaming mengenai kegiatan mereka berdua dalam kamar hotel, sampai melakukan adegan berhubungan badan tanpa mengunakan busana.
“Pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 pukul 10.53 WIT anggota Ditreskrimsus Polda Papua telah mengamankan sepasang remaja. Kemudian setelah diamankan kedua pasangan dilakukan klarifikasi oleh penyidik di Mapolda Papua. Atas kejadian tersebut kedua pasangan menyampaikan permohonan maaf ke publik,” ujarnya.
Adapun permohonan maaf kedua pasangan yaitu, “Kami berdua Sangat menyesal atas perbuatan kami yang sangat meresahkan dan mengganggu Seluruh pengguna Media Sosial, dimana pada Akun Facebook kami atas nama “VENEZUELLA” pada tanggal 8 Januari 2020 telah melakukan Adegan Asusila Live Steraiming yang berdurasi sekitar 13.47 menit. Dengan kejadian ini kami memohon MAAF Terlebih untuk Generasi MUDA DI TANAH PAPUA dan Seluruh INDONESIA, dengan sangat menyesal sekali lagi kami meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya.”
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Papua Komisaris Besar Polisi Ricko Taruna Mauruh mengatakan, dari kejadian tersebut kedua pasangan itu dapat dikenakan sanksi, sebagaimana tercantum pada tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebegaimana diatur dalam pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber : VIVAnews.com
Editor : Diko Eno





