KPK Sudah Lama Tak OTT, Gara-gara Belum Keluar Perpres Baru?
| Gedung KPK. Foto :VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon |
Jakarta (Suara kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi berharap pemerintah bisa segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Perpres ini dianggap penting lantaran untuk mengatur teknis tata kelola, dan mekanisme lembaga antikorupsi berdasarkan UU KPK yang baru.
Berdasarkan informasi, Presiden Joko Widodo sedang menyusun tiga Perpres terkait KPK, yakni soal kepegawaian, organisasi dan tata kerja, serta dewan pengawas.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya berharap pemerintah segera merampungkan dan menerbitkan Perpres mengenai KPK, sehingga KPK dapat bekerja secara maksimal sesuai UU yang baru.
“Kami harapkan cepat diselesaikan sehingga nanti kerja KPK tidak terhambat dengan secara teknis seperti itu,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Sabtu 4 Januari 2020.
Diketahui, mengenai Dewan Pengawas, Pasal 37B UU 19 tahun 2019 menyebutkan, Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. ; memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selanjutnya, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU ini; menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK; dan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam setahun.
Namun, belum diterbitkannya Perpres membuat lima anggota Dewas KPK yang dilantik 20 Desember 2019 lalu belum dapat bekerja secara maksimal, termasuk dalam memberikan izin atau tidak memberikan izin kepada KPK untuk menyadap, menggeledah dan menyita. Hal ini lantaran Pasal 37C UU Nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas yang diatur dengan Peraturan Presiden.
“Memang betul sejauh ini tentang informasi itu kan kami tahu dari media bahwa nanti akan ada Perpres terkait dengan salah satunya adalah organisasi tata kelola di Dewan Pengawas. Bahwa Dewan Pengawas sudah dilantik dan ada orangnya yang kita tahu sudah ada, tapi secara kerja teknis barangkali perlu organ-organ sesuai dengan undang-undang yang kami harapkan nanti bisa cepat selesai,” kata Ali Fikri.
Ali membantah belum adanya Perpres menjadi alasan KPK belum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) hingga saat ini. Dia mengungkapkan masih terdapat beberapa penyesuaian yang mesti dilakukan oleh KPK atas UU yang baru berlaku pada 17 Oktober 2019 tersebut.
“Banyak penyesuaian-penyesuaian dan aturan-aturan yang ada, agar kita sesuai dengan aturan yang kita mahfum,” kata Ali.
Ali menegaskan, KPK tetap berkomitmen menjalankan tugasnya dalam mencegah dan memberantas korupsi. KPK, imbuh Ali, akan terus menyampaikan informasi kepada publik mengenai kerja-kerja yang dilakukan, termasuk di bidang penindakan seperti OTT.
“Kami akan memberikan informasi kepada teman-teman semuanya secara tepat di atas kegiatan penyidikan dan sebagainya. Salah satunya adalah kami akan selalu update selalu memberikan informasi yang terbaru,” imbuh Ali.
Sumber >> VIVAnews.com
Editor : Diko Eno





