Ibu dan Anak Di Padang Terjerat Kasus Prostitusi

foto: Istimewa
Jakarta (Suara Kalbar)—
Polisi Daerah(Polda) Sumatera barat mengamankan dua tersangka pelaku
bisnis prostitusi di kota Padang wilayah lubuk buaya, kecamatan koto
tangah (10/1).
Berdasarkan
penyelidikan pihak kepolisian Ke dua pelaku berinisial H (54) dan D (30)
yang merupakan ibu dan anaknya. Kasus prostitusi tersebut bermodusan
rumah kos – kosan yang sudah berjalan lima bulan belakangan.
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Satriadi
mengatakan pelaku berinisial H yang menjadi otak untuk mengendalikan dan
menerima uang hasil bisnis prostitusi tersebut Sementara itu, pelaku
berinisial D berperan mencarikan wanita untuk dipekerjakan melayani
hidung belang dan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan tindakan pihak
kepolisian atas laporan masyarakat yang resah melihat aktifitas
prostitusi tersebut yang berada di kawasan ramai penduduk.
“Kasus ini merupakan tindakan pihak kepolisian atas laporan masyarakat
yang telah resah melihat aktifitas di rumah tersangka, Berdasarkan
penyelidikan pihak kepolisian pelaku berinisial H merupakan pengendali
dan penerima uang hasil bisnis prostitusinya, sedangkan si D sebagai
mencari wanita yang akan ditawarkan kepada pria hidung belang,” kata
imam.
Dalam penggerebekan yang
dilakukan pihak kepolisian, petugas mengamankan 5 orang yang berada di
rumah kos – kos yang di jadikan tempat bisnis prostitus di kawasan lubuk
buaya, kota Padang itu. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu H
dan D, 3 orang lagi dinyatakan sebagai korban kasus tindak pidana
perdagangan orang (TPPO).
Imam
menambahkan aktivitas prostitusi yang dilakukan ibu dan anak itu menjual
wanita kepada pria hidung belang dengan harga raya – rata 300 ribu.
Lelaki yang memakai jasa wanita pada bisnis prostitusi itu akan
menyerahkan uang bayarannya kepada D dan kemudian diserahkan kepada
pelaku H.
” Wanita – wanita yang
menjadi korban dalam kasus ini dibayar rata- rata 300 ribu, dimana
lelaki hidung belang akan membayar ke pelaku D dan serta diserahkan ke
H,” tambahnya.
Dalam kasus ini
pihak kepolisian mengamankan barang bukti uang tunai sebesar 219 ribu
rupiah, pil KB, pakaian dalam dan 3 KTP elektronik.
Akibat
prilakunya, ke dua pelaku akan dijerat pasal 76 junto pasal 88 UU Nomor
35 tahun 2014 dan pasal 17 UU Nomor 21Tahun 2007 tentang Tindak Pidana
Perdagangan Orang.
Sumber : Suara Indo
Editor : Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




