DPRD Kalbar Sosialisasikan Tiga Perda di Sanggau
![]() |
Sosialisasi tiga Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2019 di aula pertemuan lantai satu Kantor Bupati Sanggau.[suarakalbar/Darman] |
Sanggau (Suara Kalbar) –Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan ketua tim Musa menggelar sosialisasi tiga Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2019 di aula pertemuan lantai satu Kantor Bupati Sanggau, Selasa (28/1) pagi.
Ketiga Perda tersebut adalah Perda nomor 7 tahun 2019 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Barat, Perda nomor 8 tahun 2019 tentang pengelolaan kehutanan dan Perda nomor 9 tahun 2019 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara.
Ketua tim dari anggota DPRD Provinsi Kalbar, Musa mengatakan dari tiga Raperda tersebut, dua diantaranya inisiatif DPRD periode sebelumnya.
“Kami hanya menyosialisasikan apa yang sudah dibahas anggota DPRD terdahulu,”ujar Musa.
Musa mengungkapkan, perda tersebut di kontrolnya langsung oleh dinas teknis dan tentu mereka sangat berhati-hati juga mengawasi perizinan itu .
“Bersyukur bahwa kehadiran Perda tersebut akan memberikan kemudahan kepada masyarakat terutam dalam hal perizinan, misalnya pertambangan maupun perkebunan dan lain sebagainya,”tutupnya.
Penulis : Darman
Editor : Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now