SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Awal Tahun, Penerbitan Kutipan Akte Perceraian di Bengkayang Meningkat

Awal Tahun, Penerbitan Kutipan Akte Perceraian di Bengkayang Meningkat

Kepala Bidang Pelayanan Sipil Disdukcapil Kabupaten Bengkayang, Suandi.

Bengkayang (Suara Kalbar) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang pada awal tahun 2020 telah menerbitkan sedikitnya 10 kutipan Akta Perceraian yang dilatarbelakangi berbagai kasus.

Pembuatan kutipan akta cerai tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu, yang hanya ada 6 akta.

Kepala Bidang Pelayanan Sipil Disdukcapil Kabupaten Bengkayang, Suandi menyatakan, akta cerai bagi pasangan suami istri dibuat setelah melalui amar putusan sidang Pengadilan Negeri Agama.

“Dilatarbelakangi berbagai masalah mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDR), ketidakharmonisan hubungan antara suami istri, pasangan meninggalkan hubungan nikah tanpa kejelasan, dan lainnya,” ucap Suandi, Kamis (23/1/2020).

Menurut Suandi, akta cerai adalah hukti putusan Pengadilan Negeri Agama bahwa status pasangan suami istri (pasutri) bercerai sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pembuatan kutipan akta dalam perceraian pasangan suami istri terbagi menjadi dua, yakni akta cerai hidup dan akta cerai meninggal dunia,” jelasnya.

Meningkatnya akta perceraian tersebut karena bermacam faktor, terutamanya adalah  tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, dan Hal tersebut bisa dilihat dari amar putusan.

“Dengan adanya putusan Pengadilan kita harus membuat kutipan akta perceraian. Sehingga secara hukum, hubungan suami istri sudah berpisah,” tutupnya.

Penulis : Nadi
Editor     : Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan