Simpan Senpi Rakitan, Seorang Warga Kubu Diamankan Polisi
![]() |
| M, warga Desa Air Putih yang menyimpan senpi rakitan saat diamankan polisi |
Kubu Raya (Suara Kalbar)- Seorang warga Desa Air Putih, Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya diamankan polisi pada Kamis (28/11/2019) sore. Warga dengan inisial M (45) itu diciduk di kediamannya, RT 12/RW 3, Dusun Purworejo karena menyimpan empat pucuk senjata api (senpi) rakitan.
Kepemilikan senpi rakitan itu diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat. Personel Kepolisian Sektor Kubu yang mendapati informasi tersebut lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi kediaman M.
Saat didatangi, M tampak berada di teras rumahnya dengan tas selempang yang disimpannya tak jauh dari posisi Ia duduk. Polisi yang curiga dengan isi tas tersebut lantas meminta M untuk membukanya. Dugaan polisi ternyata tepat karena didapati senpi rakitan laras pendek di dalam tas tersebut. Sesaat setelah mendapati senpi di tas M, polisi pun bergegas melakukan pengembangan di rumah M dan kembali mendapati tiga senpi rakitan lainnya.
Di dalam rumah M, polisi juga berhasil menyita sejumlah peralatan yang biasa Ia gunakan saat merakit senpi, seperti besi, kantong sendawa, mesin canai, saringan, pisau, palu dan amunisi aktif. Sejumlah peralatan itu kemudian dibawa ke Mapolsek Kubu untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M dibawa ke Mapolsek Kubu untuk diproses lebih lanjut. Perbuatan pelaku diduga melanggar UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan STBL.1948 Nomor 17 ) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana mengatakan, kasat dan penyidik gabungan polsek dan polres melaksanakan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Kita kembangkan apakah pelaku pernah, akan atau dijual yang digunakan untuk kejahatan baik perampokan pembegalan atau kasus yang lain. Namun sejauh ini masih belum ditemukan dan kami masih dalami terkait amunisi yang ada , dimana informasi didapat atau dibeli dari seseorang yang berasal dari Sambas,”unngkap Kapolres.
Dihimbau agar masyarakat untuk tidak membuat, menyimpan, memiliki dan mengedarkan atau memperdagangkan senjata api yang nyata nyata melanggar aturan undang undang , dan apabila ada masyarakat yang mengetahui , mendengar n melihat agar segera melaporkan atau menginfokan kepada pihak aparat kepolisian.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Eko Susanto
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




