Penyerahan LHP, Landak berada diposisi Pertama TLRHP yang Selesai
![]() |
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester II Tahun Anggaran 2019. |
Landak (Suara Kalbar) – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik
Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat melaksanakan Penyerahan Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP), Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Pemantauan
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester II Tahun Anggaran
2019 yang diserahkan langsung Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan Republik
Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat Joko Agus Setyono dengan
dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Pimpinan DPRD Provinsi
Kalimantan Barat, Bupati dan Walikota se-Kalimantan Barat, serta Pimpinan DPRD
se-Kalimantan Barat yang bertempat di Aula BPK RI Kalimantan Barat, jum’at
(13/12/19).
Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat Joko Agus Setyono
berharap kepada Pemerintah Daerah agar
dapat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tepat waktu, dan
penyajian sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku serta telah di review oleh Inspektorat sebelum
diserahkan kepada BPK RI.
“Kami harap, Pemda dapat menyerahkam LKPD harus tepat
waktu sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku. LHP yang diserahkan merupakan hasil
pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Kalbar selama semester II tahun anggaran 2019,
yaitu lima LHP kinerja dan empat LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT) dan
Pemantauan Penyelesalan Kerugian Daerah dan Pemantauan TLRHP diserahkan kepada
15 entitas dan Kabupaten Landak menduduki peringkat pertama TL yang
selesai,” terang Joko.
Pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai Aspek 3E yakni
efektivitas, efisiensi, dan ekonomi pelaksanaan kegiatan oleh Pemerintah
Daerah. Dalam hal pemantauan TLRHP pada Semester II Tahun Anggaran 2019,
terdapat 4.595 temuan pemeriksaan senilai Rp814,24 miliar dan dihasilkan 10.805
rekomendasi senilai Rp531,95 miliar.
Atas rekomendasi tersebut sebanyak 8.742 rekomendasi (80,90
persen) telah ditindaklanjuti dan telah sesuai dengan rekomendasi dan 65
rekomendasi (0,60%) tidak dapat ditindaklanjuti, serta sebanyak 1.998
rekomendasi (18,50%) masih dalam proses tindak lanjut maupun belum
ditindaklanjuti oleh entitas terkait.
“Dari hasil pemantauan ditemukan bahwa masih terdapat
kelemahan, antara lain belum adanya skema penyelesaian kerugian daerah yang
mampu memberikan informasi jumlah dan nilai kasus kerugian, belum adanya data
pemantauan penyelesaian kerugian daerah, dan kurang aktifnya upaya penanganan
kerugian daerah. Kurang aktifnya upaya penanganan tersebut menyebabkan
penanganan menjadi tidak kunjung terselesaikan,” jelas Joko.
Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa dalam sambutannya
saat mewakili kepada daerah lainnya menyatakan masih banyaknya aturan yang
tumpang tindih menyebabkan kebingungan dari aparatur pemerintah dalam
menggunakan anggaran.
“Seiring kali peraturan kita lebih cepat berubah serta
aturan yang tumpang tindih menyebabkan kebingungan dari aparatur pemerintah
dalam menggunakan anggaran. Untuk itu, pendampingan dan proses pemeriksaan yang
dilakukan BPK merupakan salah satu instrumen yang kami nilai penting, untuk
mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik,” kata Karolin.
Sebagai kepala daerah, dirinya menyatakan merasa perlu untuk
proses pendampingan yang dilakukan BPK. Walau sedikit direpotkan karena harus
diperiksan hampir setiap hari selama satu bulan, namun dia menyatakan hal itui
menjadi suatu hal yang baik agar tata kelola keuangan yang ada bisa sesuai
dengan ketentuan yang ada.
“Hal itu juga diperlukan untuk menghindari terjadinya
kebocoran dan penyimpangan anggaran pada setiap SKPD, karena dari pemeriksaan
BPK ini kita bisa melakukan kontrol dan monitoring SKPD mana yang mungkin saja
kebablasan atau kelewat kreatif dalam memanfaatkan anggaran,” ungkap
Diluar itu, pihaknya tetap mengharapkan bimbingan dari BPK,
agar bisa melaksanakan penggunaan
anggaran sesuai dengan koridor yang ada, terlebih menurut Karolin, masih
banyaknya aturan di negara ini yang terkesan tumpang tindih, sehingga
menyebabkan kebingungan dari aparatur pemerintahan yang ada dalam menggunakan
anggaran.
“Untuk itu, konsultasi dan bimbingan dari BPK menjadi
suatu hal yang masih kita butuhkan, untuk mencegah hal-hal yang tidak
diinginkan dalam penggunaan anggaran, beruntung Kita untuk TLRHP berada
diposisi pertama karena TL telah selesai,” jelas Karolin.
Penulis : Mc
Editor: Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now