Pelamar Kecewa, Penerimaan PAI di Kemenag Sekadau
![]() |
| Kantor PTSP Kemenag Sekadau |
Sekadau (Suara Kalbar) – Kementerian Agama Kabupaten Sekadau telah mengumumkan Penyuluh Agama Islam (PAI) untuk 7 wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Sekadau pada 23 Desember 2019 lalu.
Adapun penyuluh yang terpilih ini akan bekerja mulai Januari tahun 2020 hingga tahun 2024 mendatang.
Dari nama-nama yang diumumkan lolos sebagai PAI diwilayah Kemenag Sekadau, diduga mulai dari proses penerimaan berkas, seleksi administrasi hingga pengumuman dinilai tidak transparan dan tidak sesuai aturan yang ada.
Seorang pelamar yang tidak lolos administrasi, MA. Sidiq asal Belitang menyesalkan sikap Kemenag Sekadau yang terkesan tidak kooperatif dalam melakukan penyeleksian administrasi peserta.
Ia menuturkan bahwa dari proses selama pendaftaran, terdapat banyak kejanggalan yang dinilainya tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi PAI Non PNS Kementerian Agama RI Nomor : B.1119/DT.III/Kp.02.03/10/2019.
“Saya sudah mengantarkan berkas lengkap sesuai dengan Persyaratan yang telah ditentukan, namun tidak diikutkan sebagai peserta seleksi yang diumumkan oleh Kemenag Sekadau Nomor B-1720/Kk.14.04.3/.Kp.02.3/XII/2019,” ujarnya kepada suarakalbar.co.id, Selasa (31/12).
Selain itu, ia juga menilai terdapat beberapa nama yang tidak sesuai dengan juknis namun lolos administrasi.
Sidiq mempertanyakan alasan Kemenag Sekadau tidak meluluskan administrasi pelamar yang sudah lengkap mengantar berkas sesuai juknis, menurutnya hal yang dilakukan Kemenag Sekadau tersebut tidak tertuang dalam Juknis dari Kemenag RI.
“Saya menyayangkan proses penerimaan Penyuluh Agama Islam di Kemenag yang tidak sesuai dengan Juknis,” pungkasnya.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kemenag Sekadau, Muslimun ketika dikonfirmasi suarakalbar.co.id dihari yang sama menjelaskan kepada pelamar di Kantor Kemenag Sekadau bahwa berdasarkan hasil rapat di Kanwil Kemenag Provinsi bahwa yang bekerja sebagai Ketua BPD, Pendamping Desa, Sekdes (Sekretaris Desa) dan yang bekerja di KPU serta di Panwaslu diputuskan tidak bisa diterima menjadi Penyuluh Agama Islam.
“Berdasarkan hasil rapat di Provinsi, maka kita di Kemenag Sekadau menindaklanjuti hasil tersebut dengan tidak membolehkan beberapa pekerjaan tertentu tidak diikutkan masuk sebagai peserta seleksi PAI,” jelasnya.
Muslimun juga mengatakan hasil seleksi untuk jadi peserta dan hasil penetapan yang menjadi penyuluh juga sudah ditetapkan berdasarkan aturan dan hasil rapat bersama Kepala Kemenag Sekadau.
Penulis : Tambong Sudiyono
Editor: Kundori






