Nekat! Paman Cabuli Keponakan di Kendawangan
![]() |
| Tersangka MZ 58 tahun saat di kawan personel Polres Ketapang.[suaraketapang] |
Ketapang (Suara Kalbar) – Seorang Paman berinisial MZ yang
telah berusia 58 tahun warga Desa Banjar Sari Kecamatan kendawangan,
Kabupaten Ketapang, tega mencabuli keponakannya sendiri yang baru
berumur tiga tahun. Perbuatan bejatnya tersebut dilakukan di rumah
korban saat sang ibu tengah membersihkan rumah dibagian belakang.
Paur
Subbag Humas Polres Ketapang Bripka Hariansyah mengungkapkan, peristiwa
tersebut terjadi pada 25 November 2019 lalu saat pelaku berkunjung ke
rumah korban.
“Pada
saat itu di rumah korban ada korban dan ibu korban yang sedang
membersihkan rumah. korban terlihat akrab karena memiliki hubungan
kekeluargaan. Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di ruang tv rumah
korban,” kata Hariansyah, Selasa (3/12/2019).
Sementara
itu, pelaku yang saat ini sudah berada di ruang tahanan Polres Ketapang
menepis tuduhan tersebut. Ia mengaku ponakannya tersebut hanya duduk di
pangkuannya. Sang ibu korban pun melihat dia bersama korban.
“Ibunya pun sempat membuatkan saya satu gelas teh
panas, setelah itu dia (ibu korban) melanjutkan lagi cuciannya di
belakang. Sebelum saya pulang anak itu saya angkat (nimang balita) saya
ayunkan anak itu, seperti menyayangi cucu. Apakah seperti itu artinya
saya kena (dijerat dengan hukum pencabulan). Saya mengaku apa adanya
seusai dengan hukum yang berlaku. Saya siap dihukum,” kata MZ.
Atas
perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81- 82 Undang-undang No. 23
tahun 2002 tentang kejahatan seksual terhadap anak dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : ketapang.suarakalbarco.id
Editor: Diko Eno






