SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Mempawah Terima Peringkat 2 Badan Publik Informatif⁣

Mempawah Terima Peringkat 2 Badan Publik Informatif⁣

Kabupaten Mempawah mendapatkan penghargaan sebagai badan publik dengan kualifikasi informatif.[suarakalbar/Hms]

Mempawah (Suara Kalbar)- Kabupaten Mempawah mendapatkan penghargaan sebagai badan publik dengan kualifikasi informatif. Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Drs. H. Ismail, M.M menerima secara langsung penghargaan dari Sekretaris Daerah dan Disaksikan oleh Gubernur Kalimantan Barat dan Ketua Komisi informasi Pusat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (5/12) Pagi.⁣

Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengucapkan selamat kepada badan publik yang telah berhasil mendapatkan penghargaan dengan memenuhi kualifikasi Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif. Dalam sambutan, Gubernur juga mengingatkan arti penting keterbukaan dan transparansi bagi badan publik untuk mendukung visi pemerintah.⁣

“Kelemahan kita selama ini adalah tidak adanya data yang terintegrasi dan pasti. Sehingga investor yang akan menginvestasikan di daerah kita akan sulit mencari data. Pada akhirnya investor lari dan tidak jadi untuk berinvestasi di tempat kita,” ujarnya.⁣

Sutarmidji katakan, Keterbukaan Informasi ini memiliki peran yang sangat penting dalam mensukseskan program-program pemerintah. ⁣

“Keterbukaan informasi yang kita lakukan akan sejalan dengan timbulnya kepercayaan publik, apabila publik telah memiliki trust kepada pemerintah maka dengan sendirinya masyarakat dengan sukarela akan mendukung setiap program dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ungkapnya.⁣

Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat Syarif Muhammad Herry mengatakan partisipasi kepatuhan badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi meningkat pada tahun 2019.     ⁣
            ⁣
“Kepatuhan badan publik tahun 2019 mengalami peningkatan sebanyak 33,11%, apabila dilihat dari kepatuhan badan publik tahun 2018 lalu,” jelasnya.⁣

Lebih lanjut Ketua KI Kalbar mengatakan Komisi Informasi secara nasional memberikan penilaian akhir kepada badan publik dengan kualifikasi badan publik 1. Informatif, 2. Menuju informatif, 3. Cukup informatif, 4. Kurang informatif dan 5. Tidak informatif.⁣

“Kami melakukan penilaian dengan indikator, pertama pengembangan website, kedua kualitas informasi publik yang di umumkan dan terupload, ketiga melakukan visitasi dan presentasi badan publik,” ungkapnya.⁣
Dia menjelaskan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan kepada badan publik di Kalimantan barat melibatkan Komisioner Komisi Informasi Kalbar, Akademisi, Insan Pers, PPID Utama Prov Kalbar, dan Dinas Kominfo Kalimantan Barat.⁣

“Adapun hasil Monev Keterbukaan Informasi untuk Kategori Pemerintahan Kabupaten Kota, sebagai berikut : Kualifikasi Informatif sebanyak 7 Badan Publik, Menuju Informatif 5 Badan publik, Cukup Informatif 0 Badan publik, Kurang Informatif 1 Badan Publik dan Tidak Informatif 1 Badan Publik,” terangnya.⁣

Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah H. Ismail mengapresiasi kepada PPID Utama dan PPID Pembantu Kabupaten Mempawah yang telah melakukan pelayanan dan penyediaan informasi yang baik sehingga PPID Kabupaten Mempawah mendapat kan Peringkat kedua Klasifikasi Badan Publik Informatif.⁣

“Alhamdulillah, tahun ini kita kembali mendapat apresiasi dari tim penilai terhadap Keterbukaan informasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten mempawah. Ini merupakan bonus dari ketulusan kita memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Dengan hasil yang kita terima harus menjadi motivasi bagi PPID Utama dan PPID Pembantu Kabupaten Mempawah dalam melakukan perbaikan-perbaikan agar pelayanan informasi di Kabupaten Mempawah lebih baik kedepannya,” pungkasnya. ⁣

Editor : Diko Eno⁣

Komentar
Bagikan:

Iklan