UMK Singkawang Naik Tahun 2020
![]() |
| Rapat penetapan Upah Minimum Kota Singkawang.[suarakalbar/Gusti] |
Singkawang (Suara Kalbar)- Rapat penetapan Upah Minimum Kota Singkawang (UMK) Kota Singkawang akhirnya ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Singkawang para tahun 2020.
Dewan Pengupahan Kota Singkawang telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2020 sebesar Rp 2.537.875. Rapat penetapan dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Selasa (5/11).
Dewan Pengupahan Kota Singkawang di antaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Kota Singkawang.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Singkawang, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Singkawang.
Kepala bagian administrasi perekonomian sekretariat daerah Kota Singkawang, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Singkawang.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Singkawang, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Singkawang, Ketua F Nikeuba Kota Singkawang.
“Alhamdulillah, kesepakatan bersama lewat Dewan Pengupahan Kota Singkawang telah ditetapkan UMK tahun 2020,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Drs Herry Setiadi, Selasa (5/11/2019).
Penetapan ini katanya akan diajukan ke Wali Kota Singkawang untuk mendapatkan persetujuan.
Langkah berikutnya persetujuan UMK dikirim ke Gubernur Kalimantan Barat melalui Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Kalbar.
“Persetujuan akan dikirim ke Gubernur Kalimantan Barat,” tuturnya.
Terjadi kenaikan antara UMK tahun 2019 dengan UMK tahun 2020 di Kota Singkawang. UMK Kota Singkawang tahun 2019 saat ini berjumlah Rp 2.338.840. Perhitungan UMK ini dilakukan melalui rumusan baku yang tertuang dalam PP nomor 78 tahun 2017.
Dimana UMK ditetapkan dengan memperhatikan upah minimum tahun berjalan, inflasi yang dihitung dari bulan September tahun lalu sampai dengan periode September tahun berjalan, serta pertumbuhan produk domestik kwartal III dan IV tahun dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.
“Dalam penetapan UMK banyak faktor yang mempengaruhi, di antaranya melihat inflasi yang terjadi di Kota Singkawang selama ini,”katanya.
Penulis : Gusti
Editor : Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





